TRIBUNJATIM.COM - Beda nasib guru SD berstatus PPPK dengan SPG yang menjadi korban pelecehan.
Guru PPPK di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut merupakan pelaku pelecehan, yang terekam melecehkan SPG di sebuah swalayan di Solo.
Aksi tersebut terungkap setelah terekam kamera CCTV dan diketahui pengunjung lain.
Korban kini mengalami trauma serta mendapatkan pendampingan, sementara pelaku menjalani proses hukum dan sanksi administratif dari instansi terkait.
Baca juga: Sifat Asli Guru SD PPPK yang Terekam Melecehkan SPG di Swalayan, Riwayatnya Tak Terpuji
Kasus pelecehan itu terjadi di sebuah swalayan di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/6/2026) siang.
Korban merupakan Sales Promotion Girl (SPG) berinisial C (24) yang sedang bekerja.
Sedangkan pelaku merupakan guru SD Negeri di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial BSN (34).
Dalam rekaman CCTV terlihat BSN berbelanja bersama istri dan anaknya.
Saat terpisah dari rombongan, BSN mengarahkan kamera handphone di belakang korban.
Kasus ini viral di media sosial setelah korban diberhentikan dari pekerjaannya.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menerangkan tindakan pelaku diketahui pengunjung lain.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026), dikutip dari TribunSolo.com.
Penyidik telah menetapkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tersangka pelecehan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai pakaian korban, rekaman CCTV, serta handphone tersangka.
Saat diperiksa, BSN mengaku terpengaruh konten pornografi di media sosial.
“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari Twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte. Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, BSN dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.
Penyidik tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga BSN berstatus tahanan kota.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo telah memanggil BSN untuk klarifikasi dan menjatuhi hukuman mutasi.
Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menjelaskan BSN langsung menghapus foto di handphonenya karena aksinya dilihat pengunjung lain.
"Setelah melakukan tindakan tersebut, yang bersangkutan mengaku menyesal, menghapus gambar yang diambil, dan segera meninggalkan lokasi setelah merasa aksinya diketahui," katanya.
Berdasarkan keterangan BSN, foto tersebut tak disebarkan dan tak diperjualbelikan.
"Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat karena dilakukan secara sadar. Terlebih, yang bersangkutan adalah seorang guru yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pendidik," katanya.
Sanksi mutasi perlu dijatuhkan untuk BSN agar sekolah tak terdampak, terlebih sedang masa pendaftaran siswa baru.
"Per hari ini, Senin 22 Juni 2026, yang bersangkutan kami bebastugaskan dari tugas sebagai tenaga pendidik sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Kasus pelecehan terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di sebuah swalayan Kota Solo menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV peristiwa tersebut viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, seorang pria berkaos merah terekam melakukan tindakan tidak senonoh sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Belakangan, pelaku diketahui merupakan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sukoharjo.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengungkap bahwa pelaku memiliki riwayat perilaku kurang baik dan kini telah dikenai sanksi nonaktif sementara sambil menunggu proses hukum.
Baca juga: Beda Nasib Guru PPPK Lecehkan SPG, Korban Dipecat Namun Terduga Pelaku Belum Disanksi
Aksi pelecehan yang terjadi di sebuah toko swalayan tersebut sebelumnya sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.20 WIB.
Pada awal video, situasi di dalam toko swalayan di Kota Solo itu sebenarnya tampak berjalan normal seperti biasa.
Korban yang merupakan seorang perempuan berinisial C dan berusia 25 tahun saat itu sedang sibuk menjalani pekerjaannya sebagai SPG.
Tiba-tiba, datang seorang pria yang mengenakan kaos berwarna merah, berjalan mendekati posisi korban dari arah belakang.
Pria tersebut kemudian kedapatan mengeluarkan ponsel genggam miliknya dari saku baju.
Ia secara sengaja mengarahkan kamera ponsel tersebut ke bagian bawah rok yang sedang dikenakan oleh korban.
Setelah melancarkan aksinya itu, sang pria langsung berjalan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Video rekaman tersebut salah satunya diunggah ulang oleh akun X @Xbacottetangga dan telah disaksikan lebih dari 132 ribu kali.
Unggahan ini langsung dipadati oleh ratusan komentar dari warganet yang mengecam tindakan tersebut.
Di tengah ramainya pembahasan kasus ini, muncul kabar miring yang menyebutkan bahwa korban justru diberhentikan dari pekerjaannya setelah video tersebut viral.
"Miris sih, korban udah dirugikan secara mental, malah kehilangan pekerjaan juga. Yang salah pelakunya, tapi yang kena cut off korbannya. Kadang dunia kerja emang nggak adil," tulis salah satu warganet dengan akun @guaposociety.
"Kok mbaknya kena cut off. Yang melakukan pelecehan kak laki-laki baju merah itu," timpal pengguna lain lewat akun @cg_pratamalink.
Merespons peristiwa yang menimpanya, korban didampingi kuasa hukumnya, Irawan Adi Wijaya, langsung mengambil langkah hukum.
Irawan membenarkan bahwa pihak korban sudah resmi mengadukan pria berkaos merah tersebut ke Polresta Solo demi menyeretnya ke pengadilan.
“Kita tetap lurus untuk proses pidana. Saat ini masih tetap mengusahakan pidana tetap lanjut,” tegas Irawan Adi Wijaya.
Irawan juga mengonfirmasi adanya upaya dari pihak pelaku yang mencoba menghubungi korban untuk mengajak bertemu secara kekeluargaan.
Namun, korban dengan tegas menolak segala bentuk upaya mediasi tersebut.
“Kemarin dari kuasa hukum menginginkan bertemu. Tapi klien saya belum memberikan ruang untuk ketemuan,” kata Irawan.
Pihak kuasa hukum korban kini berharap agar laporan resmi yang sudah mereka layangkan bisa segera diproses oleh penyidik kepolisian.
Mereka menginginkan agar kasus pelecehan ini bisa secepatnya naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Kita (harap) proses agar laporan kita itu bisa lanjut ke penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Irawan.
Tabiat asli pria pelaku pelecehan dalam video itu terungkap ke publik.
Belakangan diketahui bahwa pria tersebut merupakan seorang tenaga pendidik berinisial BSN.
Mirisnya, BSN tercatat aktif sebagai guru sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Status kepegawaiannya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, memberikan keterangan mengenai sosok pegawainya tersebut.
Berdasarkan penelusuran, pelaku memang memiliki riwayat perilaku yang kurang baik di lingkungan kerjanya.
"Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan memang memiliki karakter yang cenderung jumawa atau arogan," kata Havid.
Havid melanjutkan bahwa BSN langsung mengambil langkah setelah video aksinya menjadi sorotan publik.
Oknum guru SD tersebut diketahui segera menggandeng penasihat hukum untuk mendampingi dirinya.
"Untuk tujuannya apa? Kami tidak mengetahui secara pasti," tambah Havid.
BSN juga sempat berusaha melacak keberadaan korban untuk meminta maaf secara langsung.
Langkah ini dilakukan setelah pelaku mengetahui dirinya dilaporkan ke Polresta Surakarta.
"Yang bersangkutan berupaya mengajukan permohonan maaf kepada korban," jelas Havid.
Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Pihak manajemen mal dan instansi korban berkomitmen merahasiakan identitas serta alamat korban demi keamanan.
Havid memastikan instansinya menghormati proses hukum yang berjalan.
Sanksi kedinasan juga mulai dijatuhkan kepada BSN sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.
"Kami mengambil langkah non-job sementara. Yang bersangkutan ditarik ke dinas atau koordinator wilayah terlebih dahulu sambil menunggu proses pemeriksaan," tandas Havid.
1. Sekolah Tempat Pelaku Mengajar Ikut Terdampak
Sekolah tempat pelaku mengajar pun ikut terdampak dengan kelakuan BSN.
Sejumlah orang tua murid yang baru saja mendaftar di SD tersebut kini mencabut berkas dan tak ingin menyekolahkan anaknya di SD tersebut.
Mengutip TribunSolo.com, para orang tua murid mengaku khawatir terhadap lingkungan sekolah serta ingin memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak saat proses belajar mengajar.
"Kami menerima informasi adanya beberapa orang tua yang mempertimbangkan untuk mencabut pendaftaran anaknya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan ksus ini pada aparat penegak hukum.
"Namun kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
2. Korban Justru Dipecat
Sudah jatuh tertimpa tangga, itu lah yang dialami oleh korban dalam kasus ini.
Tak hanya dilecehkan, C juga dipecat dari pekerjaannya.
TribunSolo.com mewartakan, pelaku diberhentikan usai melaporkan pelecehan yang dialaminya ke Polresta Solo, Rabu (17/6/2026) kemarin.
"Iya memang benar, itu kejadian tanggal 13 (Juni). Terus tanggal 16 atau 17 nya diberhentikan. Itu belum lapor," ungkap Kuasa hukum C, Kevin Adia Primatama, Jumat (19/6/2026) kemarin.
Ia menuturkan, kliennya mengaku bingung karena tiba-tiba diberhentikan oleh agensi yang bekerja sama dengan merk minuman.
Alasan pemberhentian C disebut karena korban tidak target penjualannya.
"Iya waktu setelah diberhentikan sempat tanya kenapa diberhentikan. Alasannya karena penjualan, penjualannya tidak memenuhi target,"
"Tapi kurang masuk akal karena itu salesnya di bawah agensi bukan brand. Tapi klien saya itu juga bilang kalau dia itu dalam penjualan area sebenarnya masih tergolong bagus,"
"Dan itu SPG event. Event itu cuma sebulan dan baru berjalan 15 hari diberhentikan," lanjutnya.
3. Pelaku Dinonaktifkan
Sementara itu, Disdikbud Sukoharjo pun menonaktifkan pelaku.
Guru tersebut kini ditarik dari sekolah dan ditempatkan di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
Opsi mutasi tidak dipilih karena justru bisa menimbulkan persoalan baru di sekolah tujuan.
4. Sosok Pelaku, Arogan dan Jemawa
Pelaku yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini disebut memiliki karakter yang jemawa (angkuh atau congkak) dan arogan.
Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid mengatakan, informasi tersebut ia dapatkan dari jajaran Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah pelaku bertugas.
"Dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan memang memiliki karakter yang cenderung jumawa atau arogan. Namun tentu itu merupakan informasi yang kami terima dan tidak berkaitan langsung dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.