TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik KORPRI setiap hari Kamis memicu perhatian publik.
Pasalnya, aturan baru ini dinilai berbenturan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 yang sejak lama menetapkan hari Kamis sebagai hari penggunaan busana adat Bali.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana meneliti lebih dalam materi muatan Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar yang menjadi payung hukum kebijakan baru tersebut.
Baca juga: Penyidik Periksa Belasan Saksi di Bali, KPK Ungkap Modus Pemerasan Oknum Petugas Imigrasi
Seperti diketahui, Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 merupakan regulasi strategis yang mewajibkan pegawai pemerintah, pelajar, hingga masyarakat luas mengenakan busana adat Bali pada hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali sebagai langkah konkret pelestarian budaya lokal.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menegaskan bahwa penggunaan busana adat Bali sejauh ini telah menyatu dengan identitas masyarakat dan didukung penuh oleh seluruh pemerintah daerah di Bali.
“Tujuan utama Pergub 79 Tahun 2018 adalah pelestarian budaya. Seluruh bupati dan wali kota di Bali mendukung kebijakan tersebut dan menindaklanjutinya melalui peraturan maupun surat edaran di daerah masing-masing."
"Jadi pelaksanaannya tidak semata-mata karena pergub, tetapi juga karena adanya kesepahaman untuk menjaga budaya Bali sebagai identitas daerah,” jelasnya pada, Jumat 26 Juni 2026.
Baca juga: Tuai Sorotan, PHDI Bali Bahas Akses Umat dan Kesucian Pura di Kawasan BTID
Mengenai silang aturan hukum pidana dinas di Gianyar, Srimas menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut terkait aspek legalitas dan hubungannya dengan aturan gubernur ditanyakan langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa Pergub mengikat seluruh wilayah di Bali, termasuk kabupaten dan kota.
Dari sudut pandang etika pemerintahan, aturan di tingkat daerah semestinya beriringan dengan kebijakan provinsi, terutama yang menyangkut visi pelestarian budaya.
Satria mencontohkan keberhasilan koordinasi pada Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang otomatis diaplikasikan daerah tanpa perlu membuat aturan serupa.
“Pergub itu pada prinsipnya menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota. Secara etika pemerintahan, kalau sudah ada kebijakan provinsi yang berlaku secara umum, maka regulasi di bawahnya tidak perlu dibuat,” ujarnya.
Meskipun Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tidak memuat sanksi tertulis bagi daerah yang menyimpang, Satria menekankan pentingnya komitmen moral dan keselarasan.
“Memang tidak ada sanksi yang secara eksplisit diatur. Tetapi yang dijaga adalah keselarasan kebijakan dan semangat pelestarian budaya yang menjadi tujuan dari Pergub tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap produk hukum daerah idealnya melewati fase fasilitasi oleh Pemprov sebelum disahkan.
Oleh karena itu, Pemprov Bali akan meninjau ulang Perbup Gianyar tersebut.
“Kami akan melihat dulu materi muatannya secara lengkap. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut, termasuk bersama Bapak Gubernur,” katanya.
Dilema ini muncul karena Pemkab Gianyar juga memiliki sandaran hukum yang kuat dari pusat, yakni Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pakaian dinas ASN secara nasional.
Namun di sisi lain, Pemprov Bali sebenarnya telah mengantisipasi aturan pusat tersebut dengan menerbitkan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Dalam aturan provinsi itu, pakaian adat Bali tetap diwajibkan pada hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi.
Bahkan, aturan tersebut secara spesifik mengecualikan penggunaan batik KORPRI jika bertepatan dengan hari-hari sakral budaya tersebut, dan mengalihkannya pada momen seperti HUT KORPRI atau Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17.
Di pihak lain, Pemkab Gianyar berargumen langkah mereka menetapkan batik KORPRI di hari Kamis semata-mata demi menjalankan amanat Permendagri.
Meski demikian, Pemkab Gianyar mengonfirmasi bahwa mereka tetap mematuhi pelestarian budaya dengan mewajibkan busana adat Bali pada hari Purnama dan Tilem, sementara para pelajar di Gianyar dipastikan tetap memakai baju adat Bali setiap hari Kamis. (*)