Dihujani Batu Cor dan Sabetan Sabuk, 1 Pemuda Tewas dan 3 Luka Berat Dikeroyok di Nganjuk
Khistian Tauqid June 26, 2026 01:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Kekerasan jalanan kembali memicu duka mendalam di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk bergerak cepat mengamankan sekelompok pemuda setelah melakukan pengeroyokan brutal bersenjata batu yang menewaskan satu orang di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.

Aksi pengeroyokan yang melibatkan banyak pelaku tersebut dilaporkan mengakibatkan satu korban jiwa kehilangan nyawa di tempat. 

Sementara itu, tiga pemuda lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka-luka yang cukup serius.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Tragedi bermula saat rombongan korban yang mengendarai tiga unit sepeda motor tengah melintas damai di kawasan Jalan Merapi, Desa Sukorejo.

"Setibanya di lokasi kejadian, rombongan para korban ini mendadak diadang oleh sekelompok pemuda setempat. Kelompok pelaku kemudian langsung menendang motor korban hingga mereka tersungkur jatuh ke jalanan," terang Kompol Didid Wahyu Agustyawan dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Taufik Hidayat Sempat Mau Akhiri Hidup sebelum Ditangkap, Ipda Hendi Minta Dadang Bujuk Pelaku

Korban Dihujani Batu Cor dan Dipukul Pakai Sabuk

Melihat para korban terjatuh dari kendaraan, kelompok pelaku tidak menghentikan aksinya, melainkan justru melancarkan serangan lanjutan secara membabi buta.

Akibat pengeroyokan keji tersebut, seorang pemuda berinisial MK meninggal dunia di lokasi setelah mengalami trauma luka berat pada bagian kepala serta patah tulang kaki kiri.

Sementara tiga rekan MK saat ini masih berjuang melewati masa kritis di ruang perawatan intensif rumah sakit terdekat, dengan rincian luka sebagai berikut:

  • TR: Luka mata kanan dan kaki
  • YP: Luka dagu dan kaki
  • HI: Luka tangan dan mulut

Selain jatuhnya korban jiwa dan luka, dua unit sepeda motor yang dikendarai korban juga dilaporkan hancur di beberapa bagian.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan tindakan taktis di lapangan.

"Pasca-kejadian darurat tersebut, tim gabungan langsung melaksanakan gerak cepat dengan menggelar olah TKP secara menyeluruh. Dari sanalah penyelidikan mengerucut hingga identitas para pelaku berhasil kami kantongi," tegas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.

Pelaku Diringkus Polres Nganjuk, Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti krusial telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang disita petugas dari lokasi kejadian di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol AG 2137 VCB warna merah hitam, satu unit Honda Vario bernopol AG 5831 VCH., bongkahan batu bata merah dan pecahan batu cor tajam, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

Atas perbuatan anarkis tersebut, tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat hingga hilangnya nyawa seseorang.

"Proses penyidikan mendalam masih terus berjalan di Satreskrim. Sesuai dengan pasal yang disangkakan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun," pungkas AKP Sukaca tegas.

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.