Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus kriminal dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku AJ (25) warga Aceh Tamiang yang sempat kabur ke Sumatera Utara, ditangkap Tim URC pada Kamis, 25 Juni 2026 di Aceh Tamiang.
Bahkan sebelum diringkus, AJ sempat berpindah-pindah ke sejumlah lokasi untuk menghilangkan jejak dari pihak Kepolisian yang terus memburunya.
Pengungkapan kasus ini usai adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026.
Baca juga: Korban Pelecehan Nilai Sanksi Terlalu Ringan, UI Siap Serahkan Bukti ke Itjen Kemdiktisaintek
Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH, MH, Jumat (26/6).
Dijelaskan Kasat Reskrim, keberhasilan pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim Polres Langsa.
Selama berapa hari sebelumnya Tim URC Sat Reskrim Polres Langsa dipimpin Ipda Yongki Arisandi, SH, melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Usai menerima laporan korban, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku," jelasnya.
Baca juga: Lansia Terduga Pemerkosa dan Pelecehan Seksual Anak Ditangkap di Lhoknga
Menurut Iptu Muhammad Abidinsyah, informasi awal menunjukkan yang bersangkutan berada di wilayah Kota Binjai Utara, Sumatera Utara.
Tim yang terus melakukan pendalaman informasi itu akhirnya mendapatkan informasi terbaru, bahwa pelaku kembali ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Mendapati posisi incarannya, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan terduga pelaku di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat itu, tersangka AJ sedang berada di salah satu doorsmeer di sekitar Jalan Medan - Banda Aceh, di Kabupaten Muda Sedia ini.
Tim URC Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya membawa tersangka AJ ke Mapolres Langsa.
Pihak Kepolisian menyebut modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk memenuhi kepentingan pribadi pelaku.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana.
"Terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum," sebut Kasat Reskrim.
Tim URC Satreskrim Polres Langsa akan merespons cepat laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan.
Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas pihaknya dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal.
Kasat menegaskan pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polres Langsa dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak. (*)