Gubernur Pramono Teken Aturan Baru, Kabel Semrawut di Jalan Bakal Segera Ditertibkan!
Satrio Sarwo Trengginas June 26, 2026 05:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penataan kabel semrawut di Ibu Kota mulai dilakukan secara bertahap setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Menurutnya, keberadaan kabel bergelantungan di sejumlah ruas jalan selama ini menjadi salah satu persoalan yang mengganggu estetika kota dan perlu segera ditangani.

“Jadi teman-teman sekalian, kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Kabel Akan Dipindahkan ke Bawah Tanah

Pramono mengatakan, selama ini penataan kabel di Jakarta terkendala belum adanya payung hukum yang mengatur pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah.

Kini, setelah Perda SJUT diundangkan, Pemprov DKI mulai melakukan penataan dengan memasukkan jaringan kabel ke bawah tanah.

“Kalau dulu kabel-kabel ini kan tidak bisa dimasukkan ke dalam karena memang belum ada payung hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, sejumlah perusahaan dan entitas swasta telah menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk mempercepat proses penataan tersebut.

“Apalagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu,” kata Pramono.

Banyak Kabel Sudah Tak Terpakai

Pramono mengungkapkan, kompleksitas Jakarta membuat persoalan kabel semrawut tidak mudah diselesaikan. 

Sebab, banyak jaringan kabel yang sebenarnya sudah tidak digunakan lagi, namun keberadaannya masih menggantung di udara.

“Kalau dilihat sekarang ini kabel-kabel mulai kita masukkan ke dalam. Jadi Jakarta yang begitu kompleks, begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” tuturnya.

Karena itu, ia berharap keberadaan Perda SJUT dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menata jaringan utilitas di Ibu Kota.

“Dan untuk itu, dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” kata Pramono.

Penataan kabel semrawut menjadi salah satu program Pemprov DKI dalam mempercantik wajah Jakarta sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan warga menjelang usia Jakarta memasuki lima abad pada tahun depan.

Berita terkait

  • Baca juga: Kabel Menjuntai di Kalideres Jadi Sorotan, Sudin Bina Marga Sebut Penataan Dikerjakan Bertahap
  • Baca juga: 6 Bulan Ngadu Kabel Menjuntai Tak Digubris, Warga Kalideres Protes Cuma Perumahan Elit yang Ditata
  • Baca juga: Banyak Benalu hingga Menjuntai Rendah, Kabel Semrawut di Kalideres Kontras Dekat Perumahan Elit

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.