Kerap Bolos Kerja, Empat ASN Tanjungbalai Dipecat
Randy P.F Hutagaol June 26, 2026 05:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kita Tanjungbalai memberhentikan empat orang aparatur sipil negara (ASN).

Keempatnya diberhentikan karena melanggar disiplin tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan.

Pemecatan tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS nomor 800.1.6.3/221/K/2026, Nomor 800.1.6.3/222/K/2026, Nomor 800.1.6.3/265/K/2026.

Serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nomor 800.1.6.3/266/K/2026.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon yang mengaku keempat ASN yang diberhentikan terdiri dari satu orang PPPK, dan tiga orang ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"FAS, bertugas di sekolah dasar, S bertugas di RSUD H petugas kelurahan Keramat Kubah, dan IW, PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai," jelas Ahmad Suangkupon, Jumat (26/6/2026).

Katanya, keempat ASN tersebut tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan dan secara kumulatif sudah melebihi dari 28 hari dalam setahun.

"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, peraturan disiplin PNS dan Peraturan Walikota Tanjungbalai nomor 51 tahun 2025 tentang disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Tanjungbalai," terangnya.

Katanya, lngkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjadi profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.

"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.

(cr2/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.