Perempuan yang Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Blitar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Rendy Nicko June 26, 2026 05:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - DR (25), perempuan asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang berupaya menyelundupkan 624 butir pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar terancam hukuman penjara selama 12 tahun. 

DR dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (26/6/2026). 

Bambang mengatakan, kasus upaya peredaran pil dobel L di dalam LP itu merupakan pelimpahan dari petugas Lapas Blitar.

Baca juga: Warga Sutojayan Blitar Temukan Granat di Lemari Rumah Pensiunan TNI

Modus penyelundupan yang dilakukan DR, yaitu, dengan cara menyimpan ratusan pil dobel L di dalam kondom lalu memasukkan ke kemaluannya. 

Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan pesanan pil dobel L dari narapidana (napi) di LP Blitar. 

"DR ini disuruh oleh napi untuk membawa masuk pil dobel L ke dalam napi. DR dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta kalau bisa membawa masuk pil dobel L ke LP," ujarnya. 

Dari pengembangan kasus itu, kata Bambang, polisi juga menetapkan tiga napi di LP Blitar menjadi tersangka. 

Ketiga napi LP Blitar yang ikut ditetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni, TR, TD, dan AR.

"Salah satu napi, yaitu, TR merupakan pacar dari DR," katanya. 

Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, DR mengaku sudah dua kali menyelundupkan pil dobel L ke LP Blitar. 

Aksi pertama DR dilakukan pada 9 Juni 2026. Pada aksi pertama itu, DR lolos memasukkan pil dobel L ke LP. 

Lalu, aksi kedua DR dilakukan pada 18 Juni 2026. Pada aksi keduanya ini, DR tertangkap petugas LP. 

"Modusnya sama, tersangka menyembunyikan pil dobel L di organ intimnya. Pada aksi pertama, tersangka mendapat upah Rp 500.000," ujarnya.

"Sekarang, kami masih mengejar bandar yang memasok pil dobel L kepada tersangka," pungkasnya. 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.