Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan setiap permohonan pendaftaran merek diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan selama masa pengumuman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan keberatan atas permohonan merek dapat diajukan secara resmi melalui laman merek.dgip.go.id selama masa pengumuman.

"Permohonan keberatan dapat diajukan dengan melampirkan bukti pendukung, dasar hukum yang jelas, serta memenuhi ketentuan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Hermansyah dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurut dia, masa pengumuman merupakan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.

Apabila keberatan diajukan, lanjutnya, hal tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa merek pada tahap pemeriksaan substantif.

Hermansyah menambahkan UU Nomor 20 Tahun 2016 juga mengatur kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan atau wajib ditolak.

Karena itu, setiap keberatan yang masuk akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebelum keputusan atas permohonan merek ditetapkan.

Terkait pencatatan hak cipta, Hermansyah menjelaskan sistem hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa haknya dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Hak Cipta.

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pengaduan advokat Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman Nurwahyu, terkait permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini masih berada pada tahap pengumuman.

Ferry menyampaikan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut serta tiga pencatatan ciptaan yang berkaitan dengan SISKS Paku Buwono XIV.

Menurut dia, penggunaan nama dan gelar tersebut sebagai objek komersialisasi melalui merek maupun pencatatan ciptaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia," ujar Ferry.

Ia berpendapat nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum serta nilai budaya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta pihak yang berkepentingan segera menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dengan mengajukan keberatan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

"Saya meminta agar keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta segera diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur," kata Supratman.

Ia menegaskan setelah keberatan beserta seluruh dokumen pendukung diterima, Kemenkum akan melakukan telaah secara mendalam dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJKI juga mengimbau masyarakat memanfaatkan mekanisme hukum yang telah disediakan apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual.

Menurut DJKI, perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang hak dan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang sehat di Indonesia.