Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan, penyidik menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

Ia merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira.

Ratusan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.

Wira merinci sebanyak 175 orang berperan sebagai "customer service", 10 orang "programmer", 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.

Terkait pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali jaringan tersebut, Wira mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan hasil analisis digital forensik.

“Nantinya akan kami lakukan 'cross check' (cek silang), termasuk melalui hasil analisis digital. Karena berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka hanya mengaku sebagai pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2026, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.