WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seorang pria berinisial AR (49) ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pesanan sarung fiktif yang merugikan pemilik usaha berinisial HA (38).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus bermula ketika AR, yang merupakan teman korban, menawarkan kerja sama dengan dalih ada pembeli dari Bogor yang berminat membeli sarung di tempat usaha HA.
Korban menyetujui tawaran tersebut dengan syarat barang hanya boleh dibawa setelah pembayaran lunas. Namun, AR terus meyakinkan korban bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima pembeli.
Akhirnya, pada 13 Januari 2026, korban menyerahkan 19 kodi atau 380 sarung dari gudangnya di Kompleks Sapta Taruna 2 Koperpu II Nomor 105, RT 02 RW 25, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Rinciannya terdiri dari 16 kodi sarung merek Cendana dan tiga kodi sarung merek Kenjangan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp43 juta," kata Kusumo saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Meriahkan HUT Jakarta, 262 Pelajar Lomba Dayung di BKT Jakarta Timur
Menurut Kusumo, selama transaksi berlangsung AR mengaku seluruh sarung akan dikirim kepada seorang bernama Ustaz S di Bogor.
Setelah barang dibawa, korban beberapa kali menagih pembayaran. Namun, pelaku terus beralasan uang hasil penjualan baru akan diserahkan dalam waktu sepekan.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung diterima. Korban kemudian menelusuri keberadaan barang tersebut dan menemukan fakta bahwa sarung tidak pernah dikirim kepada sosok yang disebut sebagai Ustaz S.
"Bahkan nama Ustaz S ternyata hanya identitas fiktif yang dibuat pelaku agar korban percaya dan bersedia menyerahkan barang dagangannya," ujar Kusumo.
Ia mengungkapkan, sarung tersebut justru dikirim kepada seseorang berinisial D.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp43 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1766/V/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, AR akhirnya diserahkan kepada penyidik oleh pihak korban pada Senin (18/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran senilai Rp43 juta, 14 sarung merek Kenjangan, dan satu sarung merek Cendana.
"Pelaku membuat orderan fiktif atas nama orang lain. Nama tersebut sebenarnya tidak ada dan hanya karangan pelaku untuk meyakinkan korban. Orderan pertama dan kedua berjalan lancar sehingga korban percaya, sedangkan orderan ketiga merupakan pesanan fiktif dengan jumlah yang lebih besar," jelas Kusumo.
Polisi menduga korban pelaku tidak hanya satu orang. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan telah mencapai ratusan juta rupiah.
Karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," pungkas Kusumo.