TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dan keterangan baru dalam kelanjutan pemeriksaan maraton kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.
Dari hasil interogasi terhadap dua saksi baru yang diperiksa di Mapolresta Denpasar pada Jumat 26 Juni 2026, tim penyidik menemukan fakta bahwa praktik pemerasan oleh oknum petugas di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar.
Tidak hanya menyasar dokumen jangka panjang, melainkan meluas hingga ke pengurusan izin tinggal turis dan visa kunjungan singkat.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Tribun Bali, pada Jumat 26 Juni 2026 petang.
Pihaknya menjelaskan bahwa kedua saksi yang dijadwalkan pada akhir pekan ini seluruhnya hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Mereka langsung dicecar pertanyaan mendalam terkait skema pungutan liar terselubung yang merugikan para pelaku usaha keagenan lokal di Bali.
Kedua saksi yang dimintai keterangan secara intensif tersebut adalah NKY selaku Staf dari PT BS atau agen penunjang keimigrasian, serta seorang pelaku usaha mandiri berinisial GPA yang berstatus sebagai wiraswasta.
Budi menjelaskan bahwa melalui kesaksian NKY dan GPA yang bergerak di bidang biro jasa ini, penyidik berhasil memetakan secara detail titik-titik rawan di mana intimidasi birokrasi tersebut kerap dilancarkan oleh oknum petugas jajaran kementerian.
Hambatan sengaja ini tidak hanya menyasar dokumen korporasi seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), melainkan juga dokumen harian pariwisata seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) hingga Visa on Arrival (VOA).
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, modus operandi oknum petugas loket di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar kian terang-benderang.
Kedua saksi membeberkan adanya dugaan permintaan uang secara paksa yang nilainya berada di luar pembayaran resmi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pola pemaksaan ini dilakukan langsung secara konvensional di area loket pelayanan, di mana para biro jasa tidak diberikan pilihan selain harus menuruti nominal "biaya tambahan" yang ditentukan secara sepihak oleh oknum petugas.
Jika pihak biro jasa menolak memberikan uang haram di luar tarif resmi tersebut, maka oknum petugas memastikan berkas pengajuan sama sekali tidak akan digubris atau diproses ke tahap selanjutnya.
Alih-alih membidik pengusaha sebagai pelaku suap, penyidik justru tengah membongkar posisinya sebagai korban pemerasan oleh oknum petugas.
Langkah ini dipertegas dengan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi dari pihak swasta dan biro jasa yang digelar di Mapolresta Denpasar, Bali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan besar-besaran tersebut.
Menurutnya, tim penyidik sengaja turun langsung ke Bali demi mempermudah jalannya proses hukum mengingat mayoritas saksi menetap di sana.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Kamis 25 Juni 2026.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis ini, KPK memanggil enam orang saksi dari sektor swasta.
"Mereka yang diperiksa adalah GAW selaku Direktur CV VAB, GRW selaku Staf Operasional CV VAB, dan STD selaku Staf Keuangan CV VAB," kata dia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang wiraswasta berinisial MNC dan AGN, serta AUD yang merupakan Staf PT BS atau agen penunjang.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Denpasar Bali," tambah Budi.
Bukan kali ini saja ruang pemeriksaan Mapolresta Denpasar dipadati saksi kasus serupa.
Sehari sebelumnya, yakni Rabu 24 Juni 2026, penyidik KPK juga telah menguliti keterangan dari enam saksi lainnya.
Mereka adalah RAD selaku Direktur PT V4BL, WEL selaku Staf Operasional PT V4BL, dan IWD selaku Staf Keuangan PT V4BL.
Tim penyidik juga memeriksa jajaran dari korporasi lain, yaitu SH selaku Direktur PT MSI, AA selaku Staf Operasional PT MSI, serta MDMB selaku Staf Keuangan PT MSI.
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, KPK mendeteksi adanya pola pemaksaan sistematis yang dilakukan oleh oknum di kementerian terkait.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa konstruksi perkara ini murni mengarah pada dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam skema ini, para pelaku usaha yang bergerak di bidang biro jasa pengurusan izin tinggal justru berada pada posisi yang dirugikan.
"Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan, sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan modus operandi yang digunakan oknum petugas untuk memeras para penyedia jasa tersebut.
Para korporasi pengurus izin tinggal WNA ini dipaksa menyerahkan sejumlah uang secara ilegal jika ingin dokumen keimigrasian yang mereka ajukan segera diterbitkan.
"Dimana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas," cetusnya.
KPK sengaja memindahkan pos pemeriksaan ke Bali agar proses pengumpulan alat bukti, dokumen, maupun konfirmasi informasi dari para saksi bisa berjalan dengan cepat tanpa kendala geografis.
"Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi," pungkas Budi.
(*)