OJK Wajibkan Influencer Keuangan Berizin dan Bersertifikat
Evan Saputra June 26, 2026 08:39 PM

BANGKAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan ketat bagi para financial influencer (finfluencer) atau pembuat konten edukasi keuangan di media sosial.

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK menegaskan bahwa siapa pun yang memberikan rekomendasi produk pasar modal hingga aset digital kini wajib mengantongi izin resmi serta sertifikasi kompetensi agar tidak terancam pemutusan akses alias blokir akun.

Mengutip keterangan resmi OJK pada Kamis (25/6/2026), aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Norwegia Vs Prancis, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan H2H di Piala Dunia 2026

Kehadiran aturan baru ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di tengah semakin besarnya pengaruh penyampai informasi di sektor jasa keuangan, terutama melalui media digital dan media sosial.

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap penyampai informasi dapat ikut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sehingga tercipta ekosistem yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Tidak hanya itu, regulasi ini juga disusun sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian yang bisa dialami konsumen akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

Artinya, cakupan penyampai informasi tidak hanya terbatas pada pihak yang memberikan edukasi keuangan, tetapi juga siapa saja yang menyampaikan informasi yang berpotensi memengaruhi keputusan publik dalam memilih produk atau layanan keuangan.

Apa Saja yang Diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026?

Dalam POJK tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi penyampai informasi sektor jasa keuangan.

Pertama, aturan mengatur mengenai perilaku dasar penyampai informasi agar komunikasi yang dilakukan tetap bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

Kedua, regulasi mencakup ketentuan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, mulai dari edukasi keuangan, aktivitas pemasaran, hingga pemberian rekomendasi terhadap produk dan layanan keuangan.

Ketiga, OJK juga mengatur mengenai manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang dilakukan oleh penyampai informasi. 

Selain itu, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap penyampai informasi. Dalam kondisi tertentu, otoritas juga dapat memberikan perintah tertulis apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, aturan ini turut membuka ruang bagi tindakan pemutusan akses pada media elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Finfluencer yang Beri Rekomendasi Kini Harus Berizin

Salah satu poin yang paling menjadi sorotan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai pemberian rekomendasi terhadap produk dan layanan keuangan.

OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut memang dipersyaratkan dalam regulasi.

Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori yang mensyaratkan perizinan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberian rekomendasi produk keuangan tidak dapat dilakukan secara bebas apabila telah diatur melalui mekanisme izin profesi.

Tidak hanya produk pasar modal, aturan baru tersebut juga mencakup rekomendasi terhadap produk dan layanan aset keuangan digital.

Dalam aturan baru ini OJK mewajibkan penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Langkah ini diambil agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan ketika menerima rekomendasi terkait produk keuangan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem informasi di sektor jasa keuangan.

Sumber : Kompas TV/Bangkapos.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.