Kriminolog, Prof Nandang Sambas menduga tersangka penyekapan, Taufik Hidayat mengalami kelainan jiwa.
Hal itu melihat Taufik Hidayat yang menyekap dan menyiksa korban berinisial YTR (29) selama tiga tahun.
Nandang memperingatkan agar penyakit jiwa tidak dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.
Sementara Taufik Hidayat telah diperlihatkan ke publik saat konferensi pers yang dilakukan Polda Jabar pada Jumat (26/6).
Sembari tertunduk lesu, Taufik meminta maaf atas perbuatannya.