TRIBUNSOLO.COM - “Keluarga bukanlah hal yang penting, melainkan segalanya.”
Kutipan populer dari aktor legendaris Michael J. Fox ini merangkum esensi terdalam dari sebuah rumah.
Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa jauh di luar ranah sosiologis dan psikologis, filosofi hukum perpajakan di Indonesia juga memandang keluarga dengan cara yang sama indahnya.
Negara tidak melihat anggota keluarga sebagai individu finansial yang terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan utuh.
Baca juga: DJP Jateng II Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp2,05 Miliar
Ketika kita berbicara tentang peran seorang ayah di dalam rumah, kita sering kali hanya menyentuh aspek moral dan emosional.
Padahal, sistem hukum kita telah mendesain peran ayah jauh lebih kokoh dari itu.
Lewat kacamata perpajakan, tanggung jawab kepala keluarga merupakan fondasi legal dan formal yang mengikat seluruh anggota keluarga dalam satu ekosistem ekonomi.
Satu Kesatuan Ekonomis Keluarga
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), hukum perpajakan kita secara tegas memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Dalam asas ini, penghasilan atau kerugian dari suami, istri, dan anak yang belum dewasa merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menariknya, pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan ini diletakkan di atas pundak kepala keluarga, yaitu sang suami atau ayah.
Status ini ditentukan pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Jika pada tanggal tersebut seorang wanita sudah berstatus kawin, secara umum seluruh hak dan kewajiban perpajakannya secara otomatis melekat dan digabungkan dengan suaminya.
Langkah ini menyederhanakan administrasi sekaligus menegaskan tanggung jawab ayah di hadapan hukum negara.
Kondisi Pemajakan Suami-Istri
Meskipun memegang teguh prinsip kesatuan ekonomi, Pasal 8 UU PPh tetap memberikan ruang bagi pilihan hidup masyarakat melalui beberapa kondisi khusus yang menyimpang dari penggabungan tersebut:
Istri Bekerja pada Satu Pemberi Kerja
Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21, pajaknya dianggap final.
Sepanjang pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lain, penghasilan ini cukup dilaporkan di SPT tanpa perlu digabung dengan pajak progresif akhir tahun suami.
Kepala keluarga pun aman dari risiko lonjakan tarif pajak.
Hidup Berpisah (HB)
Ketika suami-istri resmi hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, prinsip kesatuan ekonomi ini runtuh. Pajak dihitung sendiri-sendiri secara terpisah. Masing-masing pihak mendapatkan status PTKP Tidak Kawin (TK/...) dengan jumlah tanggungan riil maksimal 3 orang.
Kondisi ini terjadi jika ada perjanjian pisah harta tertulis (PH) atau istri memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri (MT).
Pajaknya dihitung dengan formula unik: penghasilan neto suami-istri dijumlahkan dulu, dikurangi PTKP status kawin + tanggungan, lalu total pajak terutangnya dibagi secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto masing-masing.
Penegasan Skema Baru di Tahun 2026
Memasuki tahun pajak 2026, pemerintah mempertegas implementasi asas satu kesatuan ekonomis ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) khususnya Pasal 57 ayat (2) dan (3).
Dalam aturan ini, bagi suami-istri dengan status PH atau MT, besarnya peredaran bruto (omzet) usaha ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri.
Penggabungan ini juga mencakup penghasilan anak yang belum dewasa serta Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami atau istri tersebut.
Sebagai ilustrasi: Tuan A selaku kepala keluarga menerima penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto Rp3.000.000.000.
Istrinya, Nyonya Y (status MT), memiliki usaha butik dengan omzet Rp2.000.000.000. Anak mereka yang belum dewasa, Nona V, berpenghasilan sebagai penyanyi cilik sebesar Rp500.000.000.
Total peredaran bruto kesatuan ekonomi mereka dihitung menjadi Rp5.500.000.000.
Karena jumlah ini melebihi ambang batas Rp4.800.000.000, maka untuk tahun pajak berikutnya, usaha butik Nyonya Y tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan wajib menggunakan tarif umum serta menyelenggarakan pembukuan. Aturan tegas ini dibuat untuk menutup celah pemecahan omzet usaha dalam satu keluarga.
Coretax System dan Validasi Data Unit Keluarga
Sistem administrasi modern Coretax ikut mempertegas integrasi ini secara digital. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, DJP mengenalkan konsep Data Unit Keluarga.
Sesuai Pasal 4, bagi istri yang tidak memilih pajak terpisah, pelaksanaan kewajibannya digabung dengan suami.
Jika istri terlanjur memiliki NPWP sendiri namun ingin patuh pada prinsip kesatuan ekonomi, ia harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
NPWP nonaktif ini dapat diaktifkan kembali apabila terjadi kondisi khusus seperti perceraian atau hidup berpisah.
Menurut Pasal 5 PER-7/PJ/2025, penggabungan dilakukan sepanjang istri dan anak belum dewasa (di bawah 18 tahun dan belum menikah) tercantum dalam Data Unit Keluarga sistem DJP.
Data ini memvalidasi seluruh anggota keluarga dalam satu ekosistem digital.
Validasi ini krusial karena menjadi dasar penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tepat sasaran bagi kepala keluarga, dengan rincian:
Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak (Ayah sebagai Kepala Keluarga).
Rp4.500.000 tambahan untuk status Kawin.
Rp54.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung.
Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan sedarah atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang).
Refleksi Harganas: "Hadir" Bukan Hanya Soal Moral
Filosofi kesatuan ekonomi dan ketertiban administrasi pajak ini membawa kita pada sebuah refleksi mendalam tepat pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 tanggal 29 Juni 2026 yang mengusung tema besar: “Ayah Wajib Hadir.”
Selama ini, kita sering terjebak dalam stigma bahwa Indonesia adalah fatherless country, sebuah kondisi di mana figur ayah dianggap kurang terlibat dalam pengasuhan karena terlalu berfokus pada peran fisik mencari nafkah.
Isu fatherless memang nyata dan berisiko menurunkan self-esteem serta memicu kenakalan remaja.
Namun, lewat kacamata perpajakan, kita diajak melihat definisi "kehadiran" seorang ayah dari sudut pandang yang jauh lebih luas.
"Hadir" bagi seorang ayah bukan sekadar urusan meluangkan waktu secara emosional di rumah. Ketika seorang ayah dengan bangga berdiri sebagai kepala unit keluarga di sistem Coretax, mendaftarkan anggota keluarganya dalam satu kesatuan ekonomi, dan menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib, ia sedang menunjukkan bentuk tertinggi dari sebuah kehadiran. Itu merupakan bukti perlindungan dan tanggung jawab hukumnya terhadap masa depan keluarga.
Hukum pajak di Indonesia telah mengafirmasi apa yang kita yakini secara moral: bahwa unit keluarga adalah satu kesatuan, dan ayah adalah nakhodanya.
Menjadi teladan bagi anak tidak hanya dilakukan di meja makan, tetapi juga melalui komitmen nyata sebagai warga negara yang patuh pajak.
Karena pada akhirnya, tertib memenuhi kewajiban perpajakan dan hadir mendampingi tumbuh kembang anak adalah dua sisi dari mata uang yang sama: perwujudan cinta mendalam kepada keluarga, sekaligus kontribusi nyata bagi masa depan bangsa.
(*)