TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya gelar tahap II dugaan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat (26/6/2026).
Pantauan TribunSorong.com, perkara mafia BBM bersubsidi yang ikut melibatkan Akbar selaku karyawan dari Deisy Budi Kasih, mulai mencuat di Sorong, pada 8 April 2026 lalu.
Selamatan, tim Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya dipimpin Kombes Pol Iwan Manurung menetapkan Deisy Budi Kasih jadi tersangka, menyusul Akbar terkait kasus mafia BBM.
Yudi Trisnaamijaya Kasi D Kamektibum pada Aspidum Kejati Papua Barat mengatakan, kegiatan tahap II baru digelar sekitar pukul 13.12 WIT, yang dihadiri Deisy dan advokat.
"Kita baru selesai laksanakan tahap II Deisy, dan beliau adalah boss dari tersangka Akbar yang telah diserahkan lebih dulu," ujar Yudi kepada TribunSorong.com di Kejari Sorong.
Dijelaskan Yudi, pemeriksaan awal Deisy Budi Kasih juga telah mengakui bahwa usaha BBM yang dijalankan, dia mempekerjakan Akbar.
Baca juga: Kasus Mafia BBM di Sorong Masuk Tahap P21 dan Seret Tiga Perusahaan
Baca juga: Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Sorong, Jaksa Ungkap Peran Sopir Truk
Tak hanya itu, Deisy juga mengakui bahwa dalam mengangkut BBM dari SPBU, pihaknya sudah punya koneksi, sehingga lebih muda melakukan aktivitas pengisian bahan bakar.
"Ia benar, dia (Deisy) mengaku kegiatannya selama ini ada pihak orang dalam yang ikut menginformasikan buat isi BBM," katanya.
"Biasanya sopir yang dia suruh langsung isi BBM tanpa antri, sebab sudah dikontak."
Deisy dalam pemeriksaan juga mengakui ada oknum polisi di Sorong, yang ikut terlibat di praktik mafia BBM bersubsidi selama ini.
"Dia mengakui selama ini menyuplai BBM ke tiga perusahaan yakni PT. Salawati Motor, PT. Mancaraya, dan PT. Masinton," ucap Yudi.
Baca juga: 2 Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejari Sorong: Polisi Siap Jemput Paksa Tersangka
Baca juga: Tak Lagi Tidur di Jalan, Driver Truk Sorong Rasakan Dampak Penertiban Mafia BBM
Rencananya, ketiga pihak yang disebutkan ini bakal dihadirkan di ruang persidangan, sebab mereka juga menerima BBM hasil timbunan.
"Sebenarnya kita sudah sarankan, agar tiga perusahaan juga ditetapkan jika memenuhi unsur sesuai Undang-undang (UU)," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Sorong.
Atas kejadian ini, Deisy dijerat Pasal 40 (9) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja, mengatur tentang ketentuan pidana terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.(tribunsorong.com/safwan ashari)