Hakim Izinkan Bos Duta Palma Surya Darmadi Jalani Perawatan Jantung
Acos Abdul Qodir June 26, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan bos Duta Palma, Surya Darmadi, untuk menjalani perawatan jantung oleh dokter spesialis.

Izin itu diberikan agar pemeriksaan dirinya sebagai wakil terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berlangsung dalam kondisi kesehatan yang memadai.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Majelis menjelaskan, Surya Darmadi mengalami gangguan irama dan denyut jantung. Ia telah dipasangi alat untuk mengatasi kondisi tersebut.

Atas pertimbangan kemanusiaan, hakim mengabulkan permohonan perawatan medis. Majelis menegaskan negara berkewajiban menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

"Dokter spesialis yang menangani serta memberikan keterangan dalam kondisi kesehatan yang memadai," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di persidangan.

Majelis juga menilai pemeriksaan terdakwa dalam kondisi kesehatan yang tidak memadai berpotensi menurunkan kualitas pembuktian dan menyulitkan hakim menilai keterangan yang diberikan secara utuh.

Keputusan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Surya Darmadi yang kini menjalani pidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, tetap dijadwalkan diperiksa langsung sebagai wakil terdakwa korporasi PT Duta Palma Group pada sidang 30 Juli 2026.

Baca juga: Keluarga Keberatan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan: Usia 75, Jantungnya Bocor

Duduk Perkara Korupsi Duta Palma

Dalam perkara ini, Surya Darmadi mewakili tujuh terdakwa korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group yang didakwa melakukan korupsi dan TPPU terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada periode 2004–2022.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa sejumlah korporasi memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan meski belum memenuhi persyaratan, termasuk izin prinsip dan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Menurut jaksa, perbuatan tersebut memperkaya sejumlah korporasi di bawah PT Duta Palma Group dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,79 triliun serta 7,88 juta dolar AS, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa juga menyebut perkara itu menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,92 triliun, mengacu pada kajian Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Jelang Vonis Nadiem, Istri: Suami Saya Sudah Berjuang Sangat Terhormat

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa korporasi dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Persidangan perkara korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group akan berlanjut sesuai agenda setelah majelis mengizinkan Surya Darmadi menjalani perawatan jantung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.