Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA – Perseteruan panjang antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea kini memasuki babak baru.
Razman resmi menjalani hukuman penjara setelah putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Razman diterima di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026), usai dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan pihaknya telah menerima Razman untuk menjalani masa pidana.
"Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana," ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Ia mengatakan, Razman tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung menjalani proses administrasi serta registrasi sebagai warga binaan.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Razman menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkara tersebut, Razman dinilai terbukti mencemarkan nama baik Hotman Paris Hutapea dengan melontarkan tuduhan bahwa pengacara kondang itu melakukan pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Syarpani.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman maupun kasasi dari penuntut umum. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Putusan kasasi itu sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum biasa yang ditempuh Razman sehingga status hukumnya menjadi inkrah dan dapat segera dieksekusi.
Perseteruan Panjang Razman dan Hotman
Kasus ini merupakan puncak dari konflik berkepanjangan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Hubungan keduanya memanas setelah Razman menyampaikan tuduhan bahwa Hotman melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Hotman, yang kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.
Sejak saat itu, keduanya beberapa kali saling berbalas pernyataan di ruang publik maupun melalui proses hukum. Perkara tersebut akhirnya bergulir hingga pengadilan dan berujung pada vonis bersalah terhadap Razman.
Eksekusi ke Lapas Cipinang menandai dimulainya masa hukuman yang harus dijalani Razman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap