WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa akan digelar secara terbuka untuk umum.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) dan menjadi awal proses hukum terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan masyarakat maupun awak media diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Immanuel, keterbukaan sidang merupakan bagian dari asas peradilan yang terbuka sehingga publik dapat mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, pihak pengadilan masih membatasi bentuk peliputan yang dilakukan media massa.
Live Streaming Belum Diizinkan
Immanuel menegaskan hingga saat ini PN Jakarta Timur belum memberikan izin bagi media untuk melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung.
"Silakan diliput oleh rekan-rekan media, namun untuk live streaming sampai hari ini belum kami perkenankan," ujar Immanuel, Jumat (26/6/2026).
Ia mengatakan keputusan tersebut masih dapat berubah apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pimpinan pengadilan.
Apabila izin diberikan, seluruh media akan memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan peliputan secara langsung.
Namun hingga saat ini, ketentuan tersebut masih belum diberlakukan sehingga seluruh peliputan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pengadilan.
Baca juga: PN Jakarta Timur Pastikan Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Terbuka untuk Umum
Roy Suryo Masih Menunggu Hasil Praperadilan
Sementara itu, berbeda dengan Dokter Tifa, persidangan Roy Suryo belum dapat dijadwalkan dalam waktu dekat.
Hal itu lantaran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Immanuel menjelaskan sidang pokok perkara Roy Suryo baru akan dijadwalkan setelah proses praperadilan selesai dan telah memiliki putusan hukum.
"Mas Roy Suryo masih akan disusulkan setelah ada putusan praperadilan," katanya.
Artinya, proses persidangan kedua terdakwa tidak dimulai secara bersamaan meskipun berasal dari perkara yang sama.
Perkembangan praperadilan Roy Suryo juga akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara terhadap dirinya.
PN Jakarta Timur Siapkan Pengamanan Berlapis
Mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, PN Jakarta Timur telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi.
Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan pengaturan dilakukan sejak pintu masuk hingga area ruang sidang.
Setiap pihak yang berkepentingan akan memperoleh tanda pengenal agar akses menuju ruang sidang lebih tertib.
Tanda pengenal akan diberikan kepada hakim, jaksa, penasihat hukum, awak media, maupun para pengunjung yang diizinkan memasuki area persidangan.
Dengan sistem tersebut, pihak pengadilan berharap jumlah orang yang masuk ke ruang sidang dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi penumpukan.
Pengunjung Disiapkan Tenda dan Layar Televisi
PN Jakarta Timur juga menyiapkan fasilitas tambahan bagi masyarakat yang tidak dapat memasuki ruang sidang.
Sebuah tenda lengkap dengan layar televisi akan dipasang di lingkungan pengadilan.
Melalui layar tersebut, pengunjung dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus berada di dalam ruang sidang.
Langkah ini dilakukan sebagai solusi agar antusiasme masyarakat tetap dapat diakomodasi tanpa mengganggu jalannya persidangan.
Pengaturan tersebut sekaligus diharapkan mampu mengurangi kepadatan di dalam gedung pengadilan.
Polisi Dilibatkan dalam Pengamanan
Untuk mendukung kelancaran persidangan, PN Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur.
Koordinasi dilakukan terkait pola pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
Selain menempatkan personel keamanan, simulasi pengamanan juga akan dilakukan beberapa hari sebelum sidang dimulai.
Pengadilan memperkirakan perkara ini akan menarik perhatian masyarakat maupun pendukung masing-masing pihak sehingga diperlukan langkah antisipatif.
Seluruh prosedur keamanan disiapkan agar persidangan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah resmi dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026).
Setelah pelimpahan tersebut, Panitera Muda Pidana melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh dokumen perkara.
Immanuel mengatakan hasil pemeriksaan menyatakan seluruh berkas telah lengkap sesuai daftar pemeriksaan.
Setelah dinyatakan lengkap, pimpinan pengadilan kemudian menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dengan rampungnya tahapan administrasi, proses persidangan kini memasuki agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.