Satreskrim Polres Morut Ungkap Pembunuhan Petani di Desa Era, Pelaku Ditangkap Usai Buron ke Sultra
Regina Goldie June 27, 2026 12:23 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Misteri kematian seorang Petani yang sempat menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara. 

Korban berinisial IKSR (57) dipastikan menjadi korban pembunuhan, sementara pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, pada Kamis (11/6/2026), dengan luka tembak di bagian tangan kiri dan dada. 

Sejak saat itu, Satreskrim Polres Morowali Utara melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini yang turut turun ke lokasi kejadian untuk memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal.

Baca juga: Digelar Tak Pakai APBD, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Apresiasi Environmental Fest II

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku yang selama hampir dua pekan berusaha menghindari kejaran aparat.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar AKBP Reza Khomeini, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. 

Peluru mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur. 

Baca juga: 151 Atlet Ramaikan Bhayangkara Cup 2026, Kapolres Morut: Jadi Wadah Bibit Atlet Berprestasi

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di sebuah kebun milik warga.

Setelah diamankan di Polres Kolaka Timur, pelaku dibawa menuju Polres Morowali Utara. Namun, dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban. 

Perselisihan bermula ketika ayah pelaku, NS, berencana membeli sebidang tanah milik seorang warga berinisial R di Desa Era dengan harga Rp30 juta. 

Saat itu telah diberikan uang muka sebesar Rp20 juta, sedangkan pelunasan Rp10 juta direncanakan setelah pengurusan sertifikat selesai. Namun transaksi tersebut batal karena penjualan tanah tidak diperbolehkan oleh pemerintah desa.

Belakangan, pelaku mengetahui korban diduga menawarkan harga yang lebih tinggi kepada pemilik tanah, yakni sebesar Rp45 juta.

Selain itu, pelaku mengaku korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada ayahnya.

Baca juga: Persiapan HUT Banggai, 3 Pencuri Kabel di RTH Teluk Lalong Ditangkap

Perselisihan semakin memuncak ketika pohon kelapa milik pelaku yang berada di dekat lahan korban diduga diracuni hingga mengalami kerusakan. 

Pelaku juga mengaku semakin sakit hati setelah korban diduga mengucapkan kalimat, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.”

Rasa dendam tersebut akhirnya memuncak pada 11 Juni 2026. Pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, menuju Desa Era dan sekitar pukul 17.38 Wita menembak korban menggunakan senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter hingga korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa pelat nomor.

Baju lengan panjang warna biru, jaket hitam, proyektil amunisi senapan angin PCP, serta satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.