Ayah Taufik Hidayat Ikhlas dan Rida Jika Anaknya Divonis Hukuman Mati, Kini Plong Setelah Ditangkap
Weni Wahyuny June 27, 2026 03:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Sikap pasrah sekaligus tegar ditunjukkan oleh Tata, ayah kandung dari Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya yang berinisial YTR (29).

Tata secara terbuka menyatakan telah ikhlas dan rida jika sang anak nantinya harus dijatuhi hukuman maksimal oleh pengadilan, termasuk hukuman mati.

Pernyataan tersebut terungkap saat Tata bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sebuah tayangan di kanal YouTube resmi milik KDM yang diunggah pada Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Selain Sekap Pacar, Taufik Hidayat Pernah Aniaya Ayah Kandung, Pecandu Obat Terlarang Sejak Dini

Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi awalnya menanyakan kesiapan mental Tata sebagai seorang ayah andaikata majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal atas tindakan keji Taufik.

"Ketika anak Bapak ditangkap, apa perasaan Bapak sekarang?" tanya Dedi Mulyadi, dikutip Tribunsumsel.com.

"Ya jadi plong gitulah perasaannya mah," kata Tata.

"Jadi enggak ada beban lagi dan kecemasan?" kata KDM yang kemudian diiyakan oleh Tata.

"Tinggal anak Bapak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gimana kalau anak Bapak dihukum mati?" tanya Dedi mencoba menguji keteguhan hati Tata.

"Silakan saja, Pak. Terserah hukum pokoknya," jawab Tata dengan tegas.

Dedi kemudian menegaskan kembali pertanyaan tersebut untuk memastikan sikap sang ayah.

"Bagi Bapak, rida (Taufik) dihukum seumur hidup, dihukum mati. Rida?"

"Saya rida, Pak," timpal Tata dengan penuh keikhlasan.

Baca juga: Bantahan Polda Jabar Soal Pengakuan Dadang Bujuk Taufik Hidayat Menyerahkan Diri: Dia Ditangkap

Di sisi lain, Tata mengaku hingga saat ini dirinya belum sempat menemui pihak keluarga korban YTR untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Faktor keterbatasan dan ketiadaan pendamping menjadi alasan utama dirinya belum menginjakkan kaki ke rumah korban.

"Ya abdi (saya) nggak ada yang menemani," ungkap Tata lirih.

Mendengar pengakuan tersebut, Dedi Mulyadi langsung memberikan saran agar Tata tidak menunda-nunda niat baik tersebut dan meminta bantuan kepada aparatur desa setempat.

"Ya kan bisa minta temenin kades (kepala desa)," ujar Dedi memberikan solusi.

"Ya nantilah insyaallah," pungkas Tata.

Setelah sempat menjadi buron, Taufik akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di rumah mantan atasannya di kawasan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan intensif, pihak kepolisian kini menempatkan tersangka di dalam sel khusus di Mapolda Jawa Barat.

Kamar tahanan Taufik juga dipantau secara ketat melalui kamera CCTV selama 24 jam penuh.

Dijerat Pasal Berlapis

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, membeberkan bahwa motif beringas Taufik dipicu oleh rasa kesal dan cemburu buta terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyiksaan keji ini ternyata telah berlangsung secara berulang selama dua tahun, tepatnya sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

"Pelaku melakukan secara berulang dari Mei 2024 sampai Juni 2026 dilakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban," katanya saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil gelar perkara, keterangan saksi dan korban serta barang bukti yang telah terkumpul, polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis.

"Untuk itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya. Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ucap Rudi.

Ia merinci pasal yang disangkakan ialah Pasal 446 Ayat 2 KUHP yang berbunyi: setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. 

"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang Penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti," tutur Rudi. 

Tersangka juga dijerat Pasal 446 Ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman pidana 9 tahun.

"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 Ayat 2, yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," kata Rudi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.