Detik-detik Speaker Sound Horeg di Mojokerto Jatuh hingga Lukai Ibu dan Anak, Ini Sikap Panitia
Putra Dewangga Candra Seta June 27, 2026 03:32 PM

 

SURYA.co.id, MOJOKERTO – Seorang ibu dan anak balitanya terluka setelah tertimpa middle speaker sound horeg yang jatuh saat kegiatan karnaval di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Akibat insiden tersebut, keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa itu terjadi saat berlangsungnya Pakis Wetan Carnival pada Minggu (21/6/2026) malam.

Karnaval tersebut merupakan agenda tahunan yang rutin digelar dalam rangka haul sesepuh desa setempat.

Kapolsek Trowulan Kompol Suwiji menjelaskan bahwa acara tersebut menampilkan berbagai jenis hiburan dan tidak hanya menampilkan sound horeg.

Kronologi Speaker Jatuh dari Atas Tumpukan

Menurut keterangan polisi, korban saat itu sedang menyaksikan kirab karnaval bersama warga lainnya.

Namun, tanpa diduga, salah satu speaker yang berada di bagian atas tumpukan sound system terlepas dan jatuh ke arah penonton.

”Mereka ikut lihat kirab. Tidak tahu kenapa, tiba-tiba middle speaker yang paling atas sendiri. Yang kecil itu jatuh. Dan kena dua orang ini,” ungkap Kompol Suwiji, Rabu (24/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Korban diketahui bernama Chelsea Amelia Putri (19) dan putranya yang masih berusia 3 tahun.

Keduanya merupakan warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

SAUR ON THE ROAD - Tangkapan layar jalan yang dipenuhi warga dan penampilan sound horeg dalam kegiatan sahur on the road (SOTR) di jalan penghubung Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dengan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (22/2/2026). Pemdes tegaskan agenda tersebut bukan agenda desa.
SAUR ON THE ROAD - Tangkapan layar jalan yang dipenuhi warga dan penampilan sound horeg dalam kegiatan sahur on the road (SOTR) di jalan penghubung Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dengan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (22/2/2026). Pemdes tegaskan agenda tersebut bukan agenda desa. (Surya.co.id)

Usai kejadian, korban langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Polisi memastikan kondisi keduanya kini telah membaik.

"Kondisinya saat ini sudah sehat semua. Panitia bertanggung jawab penuh. Panitia ikut membantu menguruskan Kartu Keluarga, hingga BPJS-nya, hingga rumah sakit sudah. Alhamdulillah aman,” imbuh Suwiji.

Kapolsek berharap insiden tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat yang hadir sebagai penonton.

Ia juga mengakui bahwa pertunjukan sound horeg di Mojokerto memiliki daya tarik besar sehingga sering mengundang kerumunan warga dalam jumlah banyak.

Panitia Sebut Dua Speaker Terjatuh

Sementara itu, panitia karnaval, Inul, menyampaikan bahwa pihak penyelenggara telah memberikan santunan kepada korban dan mendampingi seluruh proses pengobatan.

"Ibunya cuma luka di kepala, tidak serius, sudah di-rontgen juga tidak apa-apa. Untuk anaknya patah di jari manis kirinya. Sudah dioperasi,” ujar Inul.

Menurutnya, terdapat dua middle speaker yang jatuh dari atas tumpukan speaker yang diangkut menggunakan truk peserta karnaval. Dari dua speaker yang terjatuh tersebut, salah satunya mengenai korban.

Pihak panitia bergerak cepat dengan membawa korban ke rumah sakit menggunakan ambulans yang memang telah disiagakan sejak awal acara sebagai langkah antisipasi keadaan darurat.

Saat peristiwa terjadi, rangkaian karnaval sebenarnya hampir selesai. Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa kelompok peserta dari masing-masing RW yang menampilkan atraksi berbeda.

Ketika speaker jatuh, hanya tersisa satu kelompok peserta lagi yang belum tampil. Rekaman detik-detik insiden itu juga sempat direkam oleh sejumlah warga yang berada di lokasi dan kemudian viral di media sosial.

Insiden jatuhnya middle speaker dalam karnaval ini kembali menyoroti pentingnya standar keselamatan dalam penggunaan sound system berukuran besar, terutama yang dipasang di atas kendaraan bergerak.

Popularitas sound horeg yang terus meningkat di berbagai daerah Jawa Timur membuat aspek keamanan perlu mendapat perhatian lebih serius.

Selain pemeriksaan kondisi peralatan sebelum digunakan, sistem pengikat speaker dan pengaturan jarak aman antara kendaraan peserta dengan penonton menjadi faktor penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa dan panitia telah bertanggung jawab terhadap korban, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar kegiatan hiburan rakyat dapat berlangsung aman tanpa mengurangi antusiasme masyarakat.

Isi Aturan Bersama Sound Horeg di Jatim

Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini menjadi respons atas polemik penggunaan sound horeg yang belakangan ramai di berbagai daerah.

Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim: Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

SE Bersama ini tertuang dalam tiga dokumen resmi: Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa aturan ini disusun secara komprehensif dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” ujar Khofifah kepada SURYA.co.id, Sabtu (9/8/2025). 

SE Bersama ini menjadi pedoman resmi yang mengatur intensitas suara, waktu, rute, dan larangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan pengeras suara.

Dalam SE Bersama tersebut, terdapat pengaturan tingkat kebisingan yang dibedakan antara sound system statis dan nonstatis.

Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya di ruang terbuka atau tertutup, intensitas suara dibatasi maksimal 120 dBA.

Sedangkan untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum yang bersifat nonstatis atau berpindah tempat, batas maksimal kebisingan adalah 85 dBA.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib memenuhi uji kelayakan kendaraan (KIR), baik untuk kegiatan statis maupun bergerak.

SE Bersama juga mengatur kewajiban mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, saat ada ambulans, dan saat berlangsung kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat juga diatur secara ketat. Dilarang keras digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Termasuk dalam larangan adalah konsumsi minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

“Yang terpenting, penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas potensi korban jiwa, kerugian materiil, dan kerusakan fasilitas umum.

Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen hukum.

Jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan oleh kepolisian.

Penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini dibuat secara detail dan rigid agar menjadi acuan bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan di Jawa Timur, namun harus sesuai dengan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” ujarnya.

SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung dari polemik panjang soal sound horeg yang sempat memicu keresahan di berbagai daerah.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat bisa tetap mengekspresikan budaya dan kreativitas tanpa mengganggu ketertiban umum.

Khofifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.