TRIBUNKALTIM.CO - Sepasang suami istri asal Michigan, Amerika Serikat, Damien dan Jessica O’Brien, resmi didakwa atas kasus pembunuhan terkait kematian putra mereka, Casper O’Brien, yang berusia 7 tahun.
Jaksa Wilayah Genesee, David Leyton, menyebut dakwaan ini diajukan setelah hasil autopsi memastikan penyebab utama kematian adalah obesitas morbid ekstrem, istilah medis untuk obesitas parah yang menimbulkan komplikasi serius.
Kasus ini mencuat karena korban ditemukan dengan bobot tubuh mencapai 115 kilogram saat meninggal dunia pada November 2025.
Baca juga: Peringati HKN ke-61, Pemkab Kukar Gelar Kampanye Germas “Lawan Obesitas Ayo Gerak”
Jaksa menilai kedua orang tua lalai memberikan perawatan, nutrisi, dan lingkungan sehat bagi anaknya.
“Kelalaian mereka menyebabkan anak menderita luka baring, ruam, dan gangguan kesehatan fisik lainnya termasuk obesitas morbid ekstrem yang akhirnya menyebabkan kematian,” ujar Leyton.
Dokter Spesialis Anak Rumah Sakit UNS, dr. Aisya Fikritama, Sp.A menilai kasus obesitas pada anak ini termasuk masalah malnutrisi yang kerap terabaikan.
“Ya, sebetulnya obesitas ini adalah salah satu, dari triple burden malnutrition. Malnutrisi itu sebetulnya tidak hanya kurang gizi aja, yang banyak orang tahu kan kurus gitu, atau stunting ya. Stunting kan kurus dan pendek. Tapi obesitasnya juga menjadi masalah sebenarnya," terang Aisya dalam talk show MOMSPIRATION Tribunnews.
"Jadi mungkin orang dulu bilang kalau gemuk tuh lucu. Padahal sebenarnya bukan lucu, tapi itu berbahaya untuk kesehatan,” pungkas Dokter yang menempuh pendidikan kedokteran di UNS tersebut.
Baca juga: 9 Manfaat Kesehatan dari Pola Makan Vegetarian, Dapat Mengurangi Risiko Stroke dan Obesitas
Kasus penelantaran anak dengan obesitas ekstrem ini dilakukan oleh pasangan orang tua yang diketahui bernama Damien dan Jessica O’Brien.
Melansir dari NBC News, Keduanya ditangkap oleh pihak berwajib pada November tahun lalu setelah adanya laporan dari seorang saksi mata yang menghubungi otoritas setempat.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan di Pengadilan Distrik Yudisial ke-67, Damien dan Jessica kini menghadapi serangkaian dakwaan berat yang berlapis.
Dakwaan tersebut meliputi pembunuhan tingkat kedua, kekerasan anak tingkat kedua di hadapan anak lain, tindakan penyiksaan, serta dua tuntutan tambahan terkait kekerasan anak tingkat kedua.
Kantor jaksa wilayah mengonfirmasi bahwa putra mereka, Casper O’Brien, meninggal dunia pada November 2025.
Selain Casper, pasangan suami istri ini juga memiliki seorang anak perempuan yang pada saat penangkapan baru berusia 5 tahun.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi, Ingatkan soal Obesitas, Pria dengan Ukuran Celana 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
Dalam berkas gugatan yang dibacakan di pengadilan pada Jumat waktu setempat (26/6/2026), jaksa menduga kuat bahwa kedua orang tua tersebut telah gagal memberikan perawatan yang layak bagi Casper.
Akibat penelantaran yang begitu ekstrem, Casper dilaporkan sampai berada dalam kondisi lumpuh atau tidak mampu bergerak sama sekali.
Pihak kejaksaan memaparkan bahwa pasangan ini tidak memberikan nutrisi yang tepat, tidak menerapkan pola latihan fisik, serta tidak menyediakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan bersih.
Tragisnya lagi, mereka juga sama sekali tidak mencarikan perawatan medis untuk Casper, padahal keluarga tersebut sebenarnya memiliki jaminan asuransi kesehatan yang memadai.
Tak hanya kepada Casper, dakwaan kekerasan anak juga dijatuhkan karena mereka diduga menelantarkan putri mereka yang berusia 5 tahun.
Dokumen pengadilan mengungkapkan kondisi bocah perempuan tersebut berada dalam keadaan obesitas parah saat polisi tiba di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik, penyebab utama kematian Casper dipastikan akibat obesitas morbid yang sangat ekstrem.
Laporan medis tersebut baru dirilis ke publik pada bulan Mei lalu, yang kemudian menjadi dasar bagi tim penyidik untuk memperbarui temuan mereka dan melimpahkan kasus ini ke kantor kejaksaan.
Setelah berkas perkara lengkap, dakwaan resmi terhadap O'Brien bersaudara diajukan pada pekan lalu.
Pasangan suami istri ini kemudian dihadirkan di rangkaian persidangan yang dimulai pada hari Rabu petang waktu setempat (24/6/2026).
Dalam sebuah pernyataan tertulisnya, Jaksa David Leyton menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus kecaman keras atas insiden ini.
Leyton menyebut kematian Casper sebagai kasus menyedihkan dan mengerikan yang melibatkan kelalaian yang disengaja oleh dua orang tua terhadap perawatan, kesejahteraan, dan kebutuhan medis putra mereka.
Lebih lanjut, Leyton juga menjelaskan penderitaan fisik yang dialami korban sebelum meninggal.
"Kelalaian mereka menyebabkan anak mereka menderita luka baring yang parah, berbagai ruam, dan gangguan kesehatan fisik lainnya termasuk obesitas morbid ekstrem yang akhirnya menyebabkan kematian dininya." ungkap Leyton.
Sidang lanjutan untuk pembuktian awal perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis pekan depan (2/7/2026) di Pengadilan Distrik ke-67 waktu setempat. (*)