TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara memberhentikan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Empat ASN ini terdiri dari 3 berstatus PPPK dan satu PNS.
Pemecatan ini berdasarkan keputusan Walikota Tanjungbalai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS nomor 800.1.6.3/221/K/2026, Nomor 800.1.6.3/222/K/2026, Nomor 800.1.6.3/265/K/2026.
Serta pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nomor 800.1.6.3/266/K/2026.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon yang mengaku keempat ASN yang diberhentikan terdiri dari satu orang PPPK, dan tiga orang ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"FAS, bertugas di sekolah dasar, S bertugas di RSUD H petugas kelurahan Keramat Kubah, dan IW, PPPK di BPBD Kota Tanjungbalai," jelas Ahmad Suangkupon, Jumat (26/6/2026).
Katanya, keempat ASN tersebut tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan dan secara kumulatif sudah melebihi dari 28 hari dalam setahun.
"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, peraturan disiplin PNS dan Peraturan Walikota Tanjungbalai nomor 51 tahun 2025 tentang disiplin PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Tanjungbalai," terangnya.
Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Mulak Pe Au Girah yang Dipopulerkan oleh Dewita Purba
Baca juga: SETELAH Kebakaran Pabrik Mainan, Polrestabes Selidiki Lagi Kebakaran Pabrik Sepatu di Sunggal
Katanya, lngkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjadi profesionalisme ASN sebagai pelayan masyarakat.
"Kami akan terus menjalankan tugas penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapun ASN yang tidak disiplin dan merusak kepercayaan masyarakat," katanya.
Aturan Pemberhentian ASN/PNS
Petunjuk teknis pemberhentian ASN/PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini menetapkan tata cara, wewenang, dan hak kepegawaian untuk berbagai jenis pemberhentian secara terstandarisasi dan akuntabel.
Berikut adalah rincian jenis pemberhentian dan alur pelaksanaannya:
Jenis Pemberhentian
PNS dapat diberhentikan melalui beberapa kategori pemberhentian PNS berikut:
Atas Permintaan Sendiri: Pengunduran diri secara sukarela.
Dapat ditunda atau ditolak jika masih memiliki ikatan dinas atau kepentingan mendesak.
Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP): Diberhentikan saat mencapai usia pensiun sesuai dengan jabatan (misalnya 58 tahun untuk pejabat administrasi, atau 60-65 tahun untuk pejabat fungsional tertentu).
Perampingan Organisasi: Terjadi akibat restrukturisasi atau kebijakan pemerintah.
Tidak Cakap Jasmani/Rohani: Diberhentikan karena kondisi kesehatan yang membuat PNS tidak lagi mampu menjalankan tugas, berdasarkan Pedoman Pemberhentian PNS dari tim penguji kesehatan.
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang: Berdasarkan surat keterangan kematian, putusan pengadilan (untuk PNS yang hilang selama 12 bulan), atau investigasi terkait tugas kedinasan (kategori tewas).
Pelanggaran Disiplin / Tidak Masuk Kerja: Sanksi administratif yang berujung pada pemberhentian jika melanggar sumpah/janji PNS, tidak setia pada Pancasila/UUD 1945, maupun akibat akumulasi pelanggaran disiplin (misalnya tidak masuk kerja secara akumulatif 28 hari atau lebih dalam 1 tahun) PNS Tidak Masuk Kerja.
(*/cr2/tribun-medan.com)