TRIBUNSTYLE.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ungkap tersangka penyekapan wanita di Bandung, Taufik Hidayat, sempat beberapa kali berusaha menemuinya sebelum ditangkap polisi.
Dikutip dari Tribun Bogor pada Minggu (28/6/2026), Dedi Mulyadi menyebut Taufik Hidayat berusaha menemuinya ketika masih dalam pengejaran polisi.
"Jadi saya dapat informasi, Taufik Hidayat pernah datang ke sini nyari saya. Ke pos, nanti CCTV-nya lagi dicari," katanya.
Menurutnya Taufik menghubungi seseorang bernama Wawan agar bisa dipertemukan dengan Dedi Mulyadi.
"Pernah datang ke sini, pernah menghubungi Pak Wawan, Pak Wawan DM (direct message) ke IG (Instagram), cuma dari admin IG-nya tidak disampaikan ke saya," kata KDM.
Dedi pun sudah membaca pesan tersebut.
Baca juga: Selain Wajah, Taufik Hidayat Paksa YTR Buat Tato Yuvita Love Taufik, Merasa Korban Cinta Mati
"Tadi saya baca ada, pesan Pak Wawan menyampaikan Taufik beberapa kali menghubungi Pak Wawan," katanya.
Dalam pesannya Taufik mengutarakan niat bertemu Dedi Mulyadi.
Ia berniat menjelaskan tentang tindakan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29).
"Pengen nemuin saya, pengen melakukan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan beredar itu ingin dia menjelaskan," katanya.
Hal tersebut membuktikan bahwa sebenarnya ruang lingkup pelarian Taufik tak jauh dari Bandung.
"Berati dia itu tidak jauh sebelum pada akhirnya ditangkap. Oleh pos disarankan datang ke Lembur Pakuan," kata KDM.
Taufik Hidayat mengaku melarikan diri ke sejumlah daerah.
"Ke Cimindi, Cimahi, Tangerang, daerah sana pak," kata Taufik.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan Taufik dijerat menggunakan pasal berlapis.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Baca juga: Terungkap Alasan Polda Jabar Jebloskan Taufik Hidayat ke Sel Khusus dengan Pantauan CCTV 24 Jam
Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya. (Tribun Style/Tribun Bogor)