"Kehadiran orang asing yang membawa manfaat bagi pembangunan dan investasi daerah tentu kita dukung, namun mereka wajib menaati koridor hukum Indonesia,” Nicky Avry Muchelly, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pantai Basat Selatan Aceh menjadi perhatian serius seiring karakteristik wilayah yang berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Leuser.
Sejumlah potensi kerawanan, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga persoalan administrasi akibat perkawinan campuran WNI-WNA, menjadi fokus dalam penguatan koordinasi lintas instansi.
Pihak Imigrasi Meulaboh menilai kawasan yang berbatasan dengan Ekosistem Leuser seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki tingkat kerawanan yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Wilayah tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh WNA untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan maupun penelitian.
Selain itu, fenomena perkawinan campuran antara WNI dan WNA juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian apabila tidak diawasi secara baik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, Jumat (26/6/2026) menegaskan bahwa karakteristik seperti Aceh Barat Daya menuntut pengawasan yang dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi seluruh anggota TIMPORA.
"Aceh Barat Daya memiliki karakteristik wilayah yang sangat strategis, termasuk berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Leuser. Kerawanan terhadap aktivitas orang asing di sektor lingkungan, penelitian ilegal, hingga isu sosial kemasyarakatan seperti perkawinan campuran memerlukan pengawasan yang menyeluruh dan terintegrasi," ujarnya.
Menurut Nicky, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting untuk mendeteksi sejak dini potensi pelanggaran hukum keimigrasian.
Pertukaran data dan informasi dinilai harus terus diperkuat agar langkah pengawasan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional dan pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Aceh Barat Daya yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Arena Motel, Blangpidie, Kamis (25/6/2026) kemarin sehingga mengungkapkan masalah tersebut.
Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian bukan bertujuan membatasi keberadaan orang asing, melainkan memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kehadiran orang asing yang membawa manfaat bagi pembangunan dan investasi daerah tentu kita dukung, namun mereka wajib menaati koridor hukum Indonesia. Melalui TIMPORA, pertukaran data dan informasi antarinstansi diharapkan semakin solid sehingga pengawasan orang asing di Aceh Barat Daya berjalan optimal dan responsif," katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta anggota TIMPORA Kabupaten Aceh Barat Daya. Forum juga dimanfaatkan untuk memetakan berbagai potensi kerawanan sebagai dasar penyusunan langkah pengawasan yang lebih efektif sesuai karakteristik wilayah.(sb)