Alasan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjutak Sebut Kasus Taufik Bukan Penyiksaan
Azis Husein Hasibuan June 29, 2026 10:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang menjadi sorotan karena menyebut kasus penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) pada YTR (29) bukan termasuk penyiksaan sesuai dengan konvensi Antipenyiksaan Perhimpunan Bangsa-bangsa (PBB). 

Diketahui, YTR dianiaya Taufik Hidayat selama tiga tahun hingga mengalami cacat seumur hidup.

Bahkan, kerusakan serius di area wajah membutuhkan penanganan operasi rekonstruksi jangka panjang.

Kerusakan serius dari mulut hingga pipi membuat tim dokter bedah plastik harus melakukan operasi bertahap untuk merekonstruksi organ-organ wajah yang hancur.

Terkait hal ini, Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut bahwa kasus yang dialami YTR belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang, dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/6/2026).

SONDANG SIMANJUNTAK - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
SONDANG SIMANJUNTAK - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) (Kompas.com)

Definisi penyiksaan berdarakan Konvensi PBB tersebut, lanjutnya, terdapat pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

Menurutnya, penyiksaan bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara.

Sondang memberi contoh kekerasa yang dilakukan aparat hukum untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan.

Kekerasan pun tak hanya berupa fisik, tetapi bisa juga kekerasan psikis.

"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.

Sondang menyebut bahwa kasus YTR belum masuk sebagai kasus penyiksaan dalam definisi standar PBB.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti penyiksaan (standar PBB). Dalam konvensi tersebut, disyaratkan bahwa perbuatan harus ditujukan untuk mendapatkan tujuan tertentu, misalnya pengakuan atau diskriminasi, dan ada keterlibatan atau pengabaian dari elemen negara," dalih Sondang.

Sondang menyebut, untuk melabeli kasus YTR sebagai penyiksaan, harus dibuktikan dengan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah saat korban mencari perlindungan.

Meski begitu, dilansir dari TribunLampung.com, Sondang menegaskan bahwa di luar perdebatan istilah "penyiksaan standar PBB", hukum domestik Indonesia wajib menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman terberat.

Menurutnya, yang dilakukan oleh Taufik Hidayat tetap merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, sadis, berkelanjutan, dan mengakibatkan korban mengalami cacat fisik permanen.

"Bukan hanya penganiayaan berat yang ada di KUHP, tetapi juga bisa dikombinasikan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," pungkas Sondang dalam rekaman utuhnya.

Hotman Paris Marah

Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kemarahannya pada Komnas Perempuan terkait pernyataan komisionernya mengenai kekerasan ekstrem pada YTR.

Hotman Paris menilai, luka dan pengalaman mengerikan yang menimpa YTR sudah tergolong kejahatan kemanusiaan yang luar biasa kejam tanpa perlu diperumit birokrasi istilah.

Bagi Hotman, luka fisik dan psikis yang diderita Yuvita sudah tergolong sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa kejam, tanpa perlu diperumit oleh birokrasi istilah.

"Halo Komnas Perempuan, saya lihat medsos aku benar-benar geram, marah sama kamu! Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami oleh Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Eh Komnas Perempuan, entah siapa namamu, kalau bibirmu disayat-sayat itu penyiksaan bukan?!" sembur Hotman Paris dengan raut wajah berapi-api.

Hotman Paris pun menyentil tugas Komnas Perempuan yang seharusnya untuk melindungi perempuan.

"Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar! Halo DPR, mohon segera ini pejabat dipanggil hari Senin. Halo Bapak Presiden, ini Komnas Perempuan (Sondang) dipecat! Sangat tidak pantas. Padahal tugas dia kan melindungi perempuan, benar-benar, masa (kasus sekeji itu) bukan penyiksaan?" cetus Hotman mendesak Istana.

Siapakah Sondang Frishka Simanjuntak? 

Mengacu pada informasi di akun X @KomnasPerempuan, Sondang merupakan seorang ahli hukum dengan pengalaman panjang di bidang advokasi dan hak asasi manusia.

Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), kemudian melanjutkan studi magister di Northwestern University, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright.

Sebelum menjadi komisioner, Sondang pernah aktif sebagai Kepala Bidang Advokasi Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai dosen, konsultan hukum, dan peneliti.

Sondang mulai bergabung dengan Badan Pekerja Komnas Perempuan pada 2008.

Selama bertugas, ia menempati sejumlah posisi strategis, mulai dari Koordinator Bidang Umum dan SDM, anggota Tim Penguatan Kelembagaan, Asisten Pimpinan, hingga Koordinator Advokasi Internasional pada 2016.

Pada periode 2025–2030, ia dipercaya menjadi Anggota Komisi Paripurna sekaligus Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.