Pria 35 Tahun Curi HP Seharga Rp 20 Juta di Grosir Medan, Awalnya Pelaku Berniat Beli Rokok
Randy P.F Hutagaol June 29, 2026 03:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Niat awal ingin membeli rokok di sebuah grosir, pria berusia 35 tahun di Kota Medan justru menggondol satu unit telepon seluler seharga Rp 20 juta.

Aksi ini, dilakukan oleh Ridwan warga Kelurahan Kotamatsum, Kecamatan Medan Area terjadi pada Sabtu (20/6/2026) kemarin tepatnya di sebuah grosir di Jalan Amaliun. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, adapun telepon seluler tersebut merupakan milik Syafmaiyunir Sufi yang mana saat kejadian korban juga sama-sama hendak membeli rokok di grosir tersebut. Saat itu, ketika akan membeli rokok korban sempat meletakkan telepon seluler jenis Samsung Z Fold 4 miliknya di dekat ia berdiri. 

"Jadi awalnya korban dan pelaku ini sama-sama mau membeli rokok di grosir tersebut," ujar Yaqin, Senin (29/6/2026). 

Setelah penjual menyerahkan rokok miliknya, selanjutnya korban langsung beranjak pergi tanpa membawa ponsel miliknya itu. Berselang beberapa saat, ia kembali lagi ke grosir tersebut dan menanyakan kepada pemilik grosir tentang keberadaan ponselnya. 

Karena saat itu pemilik grosir tak sadar jika ponsel tersebut merupakan milik korban, selanjutnya mereka mengecek CCTV yang ada di grosir tersebut. Setelah dicek, terekam di dalam CCTV tersebut jika ponsel milik korban telihat dibawa oleh pelaku saat meninggalkan grosir. 

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa membawa ponselnya, selanjutnya pelaku membawa ponsel tersebut setelah ia meninggalkan toko itu. Selanjutnya mencoba mencari rumah pelaku, tapi setelah dicek ke rumahnya pelaku tidak ada di rumahnya," ungkapnya. 

Atas kejadian itu, selanjutnya Syafmaiyunir melaporkan pencurian yang dialaminya itu ke Polsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan. Dari laporan korban dengan nomor laporan LP/B/351/VI/2026/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. 

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengetahui keberadaan pelaku pada Rabu (24/6/2026) kemarin. Setelah dicek, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Halat tepatnya di sebuah coffee shop. 

Setelah diamankan, tim langsung menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, pelaku membenarkan jika ia telah membawa kabur ponsel milik korban sesuai dengan bukti yang ada di dalam CCTV grosir tersebut. 

"Dari pengakuannya, pelaku mengaku sudah menjual ponsel itu ke seseorang yang tidak ia kenal di kawasan Jalan Denai dengan harga Rp 650 ribu. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari aksinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.