KemenHAM Sulbar Dampingi Penyusunan Ranperda Peningkatan Gizi Pastikan Berfondasi HAM
Ilham Mulyawan June 29, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, menggelar kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari perspektif hak asasi manusia (HAM) di Hotel Maleo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (29/6/2026).

Ranperda yang menjadi objek pendampingan adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Peningkatan Gizi Masyarakat.

Baca juga: 3 Penadah dan 2 Pencuri Motor di Polman Ditangkap Sempat Kabur ke Pinrang

Baca juga: Progres Sensus Ekonomi 2026 di Polman Capai 15 Persen, BPS Terjunkan 489 Petugas

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan substansi rancangan perda telah mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, Saibudin mengatakan, pendampingan merupakan tugas Kementerian.

Ia menjelaskan, Kementerian HAM memiliki dua mekanisme dalam mengawal produk hukum daerah.

Untuk rancangan peraturan daerah, dilakukan pendampingan sejak tahap penyusunan agar setiap ketentuan yang disusun telah sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Sedangkan terhadap peraturan daerah yang telah berlaku, dilakukan analisis untuk menilai kesesuaiannya dengan perspektif hak asasi manusia.

"Hasil analisis terhadap perda yang sudah berlaku, kemudian akan menjadi dasar pemberian rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketentuan yang belum sesuai dengan prinsip HAM," katanya.

Menurut Saibudin, pendampingan sejak tahap penyusunan diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum setelah perda disahkan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.