TRIBUNPEKAMBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik dan objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk titipan maupun intervensi.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau yang turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Disdik.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini telah mengacu pada regulasi baru yang tidak lagi memberikan ruang bagi praktik-praktik intervensi.
"Sudah jelas pesan Pak Plt Gubernur yang namanya titipan dan intervensi itu tidak ada lagi. Karena regulasi SPMB sekarang sudah berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Indra Gunawan Eet Senin (29/6/2026).
Meski demikian, ia menyebut masih ada persoalan tingginya minat masyarakat terhadap sejumlah SMA favorit di Pekanbaru, seperti SMA Negeri 1, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 8.
Kondisi itu menyebabkan banyak orang tua menginginkan anaknya masuk ke sekolah-sekolah tersebut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi V DPRD Riau mendorong Pemerintah Provinsi Riau memperbanyak sekolah unggulan di berbagai bidang agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sekolah berkualitas.
Baca juga: Rencana UMKM Peternakan di Riau Jadi Pemasok Program MBG, Dinas PKH Beberkan Syarat Utama
Baca juga: Pendaftar Membludak, Pengumuman SPMB Tingkat SMPN di Pekanbaru Terpaksa Ditunda
"Kami meminta pemerintah provinsi membuat lebih banyak sekolah unggulan. Sebenarnya sudah ada sekolah unggulan bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan di beberapa daerah. Tinggal bagaimana masyarakat memahami tujuan pendidikan yang dibangun pemerintah,"ujarnya.
Ia juga menilai orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai pilihan sekolah.
Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh nama besar sekolah, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan siswa dan kualitas tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Indra Gunawan Eet mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini turut diawasi berbagai pihak, mulai dari Ombudsman hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan penerimaan murid baru.
"Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tetap objektif. Memang ada tekanan dari berbagai pihak, baik media maupun organisasi masyarakat, tetapi semua sekolah harus diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Terkait kuota yang masih kosong, terutama pada jalur prestasi, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengisiannya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah melalui koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, seluruh kuota yang tersedia dapat terisi tanpa melanggar aturan SPMB,"jelas Eet.
(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)