TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Terbuka (UT) memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera Utara.
Pemulihan ini melalui pendampingan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Program yang merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026 itu menyasar pelaku UMK di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.
Pendampingan dilakukan tidak hanya melalui edukasi, tetapi juga membantu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, hingga pendaftaran merek.
Ketua Tim PMKI 2026, Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H., mengatakan legalitas usaha menjadi fondasi penting agar UMK dapat bangkit dan berkembang setelah terdampak bencana.
"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital," ujar Deviana dalam keterangannya, Senin (29/6/2025).
Program ini .engusung tema Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha.
Salah satu kegiatan utama berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diikuti puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor.
Kegiatan lapangan dilaksanakan pada 25 sampai 28 Juni 2026 dengan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, dan komunitas pelaku usaha.
Meski kegiatan lapangan telah selesai, proses pendampingan akan terus berlanjut hingga akhir 2026.
Tim PMKI akan terus memfasilitasi pengurusan NIB, Sertifikasi Halal, dan pendaftaran merek agar seluruh peserta memperoleh pendampingan secara optimal.
Menurut Deviana, legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana.
Selama program berlangsung, peserta memperoleh materi mengenai strategi penguatan UMKM pascabencana, prosedur pengurusan NIB, mekanisme pengajuan Sertifikasi Halal, serta pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Tim pengabdian juga membuka klinik konsultasi sehingga peserta dapat langsung memproses dokumen legalitas usahanya.
Program ini menunjukkan hasil positif.
Sejumlah pelaku UMK telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara peserta lainnya didampingi dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal dan pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wapres Gibran Bertolak ke Aceh Tamiang Setelah 2 Bulan Banjir Bandang Terjang Sumatra
Program PMKI 2026 dipimpin oleh Dr. Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan melibatkan tim dosen Unpad, Universitas Brawijaya, dan Universitas Terbuka.