DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Aspirasi Sengketa Lahan di Malang Selatan ke Kementerian ATR/BPN
Eko Darmoko June 29, 2026 05:00 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Sengketa lahan Ringinkembar dan Kalibakar, yang luasnya sekitar 2.000 hektare (Ha), diperjuangkan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Malang.

Sebab, sejak pasca-reformasi dulu, kasus sengketa lahan antara warga dengan TNI, antara warga dengan PTPN itu sudah tak terhitung dengan jari, beberapa kali diperjuangkan anggota dewan, baik ke Kementerian ATR/BPN maupun langsung dengan Mabes TNI.

Kali ini, anggota Komisi I, yang dipimpin Amarta Fasa, berjuang dengan beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (29/6/2026) pagi.

Temanya adalah "Dinamika Sengketa Agraria antara Masyarakat Petani Penggarap, Perusahaan Negara (PTPN), Instansi Militer dan Status Kawasan Hutan di Kabupaten Malang".

"Kami ini ibaratnya sedang mengetuk banyak pintu, di banyak ruangan."

"Kalau satu pintu belum terbuka, kami akan mengetuk pintu berikutnya sampai masyarakat dapatk solusi."

"Tugas DPRD bukan menjanjikan hasil, tapi memastikan perjuangan masyarakat tidak berhenti di satu meja," tegas Amarta Fasa, usai pertemuan di kantor Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Desa Selorejo Malang Gelar Kirab Puluhan Gunungan Jeruk dan Opak

Menurut Fasa, sesulit apapun penyelesaian sengketa agraria itu, Komisi I itu diibaratnya sebuah jembatan.

Itu ada masyarakat, yang harus diperjuangkan, ketika berhadapan dengan lembaga negara, bagaimana konflik mereka itu sampai menemukan titik temu.

"Yang kami sampaikan adalah aspirasi masyarakat, yakni permintaan redistribusi tanah (Redis), dan kepastian hukum atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas Hak Pengelolaan (HPL)," tegas Amarta, ketua Fraksi NasDem.

Begitu juga Guruh Redam Krismantara Bisowarno SH MH, wakil Ketua Komisi I, menegaskan, sengketa lahan seperti itu harus segera ada kepastian hukumnya biar rakyat tak dibikin terkatung-katung nasibnya.

Sebab, lahan itu sudah dari dulu hingga kini dikuasai TNI dan PTPN.

Luasnya membentang di antara perbukitan dan hutan, yang ada di tiga kecamatan.

Yakni Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Tirtoyudo, dan Kecamatan Dampit.

Itu sudah lama disewakan ke pemodal dengan harga sewa Rp 10 juta per Ha, ditanami tebu, dengan warga sekitar perkebunan itu cuma jadi buruh tani.

Ibaratnya, tinggal di lumbung padi namun mereka kelaparan karena lahan 'milik' kakek buyutnya dulu itu dikuasai TNI dan PTPN.

"Sedang, mereka cuma jadi buruh penggarap, kami kasihan pada mereka."

"Tadi, Pak ⁠Dirjen menyampaikan, bahwa urusan ini cukup kompleks karena juga melibatkan Kementerian Pertahanan."

"Namun, kami tetap akan berusaha untuk melakukan penyelesaian dengan humanis," ungkap Redam, Sekretaris Fraksi PDIP itu.

Karena aspirasinya tadi pagi itu belum membuahkan hasil, menurut Redam, ⁠Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertahanan (Menhan).

"Kami terus akan berjuang buat menemukan solusi konkrit untuk kemaslahatan masyarakat banyak," papar Redam, yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional.

Baca juga: MBG Berhenti saat Libur Sekolah, Harga Ayam di Kota Malang Turun Jadi Rp 30 Ribu per Kilogram

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.