TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 hingga 2021 di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci ditunda.
Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (29/6/2026).
Penasehat Hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa saksi yang dijadwalkan hadir adalah Kaur Pemerintah.
"Saksi harusnya adalah yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan dan dia tahu kronologis kejadian tersebut," ujarnya.
Alasan ketidak hadiran saksi karena sedang berada di luar daerah.
Sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pekan depan.
Untuk diketahui, kasus ini menyeret nama Mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman.
Dia didakwa melakukan tindak pidaina korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi sebelumnya, terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, Jasman menjabat sebagai Kepala Desa Muara Hemat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141.Kep.28/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih tertanggal 7 Februari 2020.
Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Muara Hemat mengelola APBDes sebesar Rp1.089.066.000.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp738.534.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp280.004.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp10.528.000, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp60 juta.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp257.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp467.721.000, pembinaan kemasyarakatan Rp37.722.000, pemberdayaan masyarakat Rp11.332.500, penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp271.480.000, serta penyertaan modal desa Rp40 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, selama menjabat sebagai kepala desa, Jasman diduga memerintahkan Kaur Keuangan Desa Muara Hemat, Zulfri Yeni untuk melakukan pencairan dana desa menggunakan slip penarikan yang telah ditandatangani oleh keduanya.
Jaksa menyatakan pencairan dana tersebut dilakukan pada sejumlah kesempatan selama tahun 2020 hingga 2021.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itulah yang kemudian menjadi dasar penuntutan terhadap terdakwa. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kades Muara Hemat Kerinci Jambi Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi APBDes Senilai Rp900 Juta