SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial AS (20) diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (29/6/2026) sore.
Ia diduga menyebarkan foto pribadi pacarnya saat check-in di Hotel RedDoorz Near Jalan Cambai Agung, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pantauan Sripoku.com, saat digiring ke Gedung Satreskrim Polrestabes Palembang, raut wajah tersangka tidak menunjukkan penyesalan dan sesekali hanya tertunduk.
Mengenakan hoodie hitam, ia berjalan santai menuju Gedung Satreskrim Polrestabes Palembang.
Baca juga: Foto Pribadi IRT Muda di Palembang Jadi Status WhatsApp, Ketahuan Berkat Info Teman
Ahmad Fadli selaku Kanit SPKT Polrestabes Palembang membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku yang dibawa oleh pihak keluarga korban berinisial NA.
Fadli mengatakan, saat terakhir kali korban NA diajak check-in, korban meminta tersangka menghapus foto pribadinya.
Setelah sampai di TKP, korban mengajak berhubungan badan dan berhasil menghapus foto tersebut.
"Saat foto berhasil dihapus, tersangka marah dan kembali merekam korban yang sedang tidak mengenakan baju," ujar Fadli kepada Sripoku.com, Senin (29/6/2026).
Fadli juga menceritakan tersangka kerap memaksa korban NA untuk berhubungan badan.
"Hubungan tersangka dengan korban adalah pacaran. Setiap NA mulai bekerja, tersangka memaksa untuk berhubungan badan. Jika tidak mau, korban akan dipukul, dianiaya, diterjang hingga dicubit, serta dipukul di pipi kanan hingga ada bekas kemerahan," ujar Fadli.
Kemudian pada 3 Juni, tersangka mengirimkan foto pribadi korban melalui pesan Instagram kepada teman-teman dan kerabat korban.
Baca juga: 50 Link Twibbon Ucapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Lengkap Cara Download & Pakai Foto Pribadi
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan mengalami trauma.
Korban yang bercerita kepada orang tuanya kemudian mengambil tindakan dengan memancing tersangka ke rumah NA.
Sesampainya di rumah, tersangka langsung diamankan oleh pihak Babinsa untuk dibawa ke Polrestabes Palembang.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.