Seorang guru honorer bernama Bu Ijah viral di media sosial usai memutuskan berhenti mengajar per Juni 2026. Videonya viral karena guru tersebut berhenti setelah mengajar 40 tahun dan mendapatkan gaji terakhir hanya Rp 414.000.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, mengatakan fenomena yang menimpa Bu Ijah dengan gaji rendahnya bukan hal baru. Ia menyebut, guru honorer atau non-ASN yang memiliki gaji sangat rendah merupakan realitas yang mereka jumpai.
"Fenomena guru honorer atau guru non-ASN yang upahnya sangat tidak layak dan tidak manusiawi ini, ini bukan fenomena yang baru. Ini adalah realitas pahit atas kondisi buruknya penghormatan negara kepada para guru, khususnya guru-guru non-ASN, guru-guru honorer," ucapnya kepada detikEdu, Senin (29/6/2026).
Temuan P2G: Ada Guru yang Digaji Rp50 Ribu per Bulan
Berdasarkan temuan P2G, ada guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, NTB, yang hanya memiliki gaji Rp135.000 per bulan. Bahkan temuan di Sumedang, terdapat guru ASN PPPK paruh waktu yang menperoleh gaji Rp50.000 per bulan.
Dengan berbagai temuan P2G termasuk yang dialami Bu Ijah, Salim mengatakan, negara memperlakukan guru dengan memberi gaji tidak layak. Bahkan untuk kehidupan sehari-hari saja, banyak guru tak sanggup mencukupinya.
"Dan sangat menyedihkan, begitukah perlakuan negara, perlakuan apa namanya bangsa ini terhadap profesi guru yang katanya terhormat, yang katanya bermartabat. Bagaimana status kedudukan profesi guru itu akan terhormat dan bermartabat jika mereka itu tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Untuk kebutuhan sehari-hari aja mereka tidak bisa," ungkapnya.
"Jangankan honorer, yang statusnya ASN PPPK paruh waktu saja negara menggajinya tidak layak dan tidak manusiawi. Jadi, persoalan kita adalah negara belum punya untuk menyejahterakan guru," imbuh Salim.
UU Menjamin Guru Berhak Mendapat Gaji yang Layak
Salim menjelaskan bahwa penghasilan guru sebenarnya telah disebut dalam Undang-Undang. Jika ada penggajian guru secara tidak layak, berarti melanggar UU Guru dan Dosen.
"Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 huruf a: guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum," terangnya.
"Jadi ini yang tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah secara memadai, secara penuh," lanjutnya.
Padahal menurut Salim, anggaran pendidikan pemerintah pusat diklaim mencapai Rp 769 triliun. Namun, fakta menunjukkan ada banyak sekali guru yang hak gaji layak saja tidak terpenuhi.
"Rp 769 triliun anggaran pendidikan yang sangat besar itu ternyata di sisi lain ya belum mampu untuk menciptakan guru-guru yang sejahtera, guru-guru yang bermartabat, guru-guru yang dihargai. Kenapa? Karena ternyata dari Rp 769 triliun itu, 30% itu dipakai untuk MBG," paparnya.
Guru Bisa Memiliki Skema Gaji seperti Upah Buruh
P2G berharap guru memiliki skema seperti upah buruh. Misalnya, standar upah buruh di suatu kabupaten sebesar Rp 3 juta, maka standar gaji guru juga Rp 3 juta.
"Ini yang kami juga desak pemerintah untuk mengeluarkan skema yang seperti buruh untuk menetapkan standar minimum ya upah bagi guru-guru non-ASN, ya termasuk tadi yang P3K paruh waktu tadi," ujar Salim.
Saat ini, ia menyatakan, P2G juga tengah berupaya mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
"P2G saat ini sedang mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang APBN 2006, 2026 ke Mahkamah Konstitusi ya terkait dengan Pasal 22 yang mengatakan, di penjelasan yang mengatakan bahwa anggaran MBG itu bagian dari anggaran operasional pendidikan, operasional penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.
"Bagi kami, anggaran MBG tidak boleh diambil dari anggaran pendidikan karena apa? Anggaran pendidikan yang sebesar itu saja belum mampu untuk menyejahterakan guru, meningkatkan upah guru, meningkatkan status guru, kedudukan guru. Ya kan? Nah, ini sudah tidak bisa ya, kan, sekarang diambil lagi. Nah, diambil lagi, makin kecil dong anggaran pendidikan gitu," tuturnya.
P2G juga berharap gugatan di MK bisa dikabulkan sehingga anggaran pendidikan bisa ikut menyejahterakan guru non-ASN atau honorer.
"Kami berharap doa dari teman-teman semua, para guru, masyarakat agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kami ini sehingga anggaran pendidikan yang besar itu mestinya harusnya diprioritaskan terlebih dahulu untuk kesejahteraan guru, ya kan khususnya honorer, non-ASN, P3K paruh waktu," tutur Salim.





