Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif, pengembangan informasi dari masyarakat, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama jajaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku.
"Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat dua tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat," ujar Indra Gunawan saat konferensi pers, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Briptu Ridha Juara I MTQ Maluku 2026 Cabang Kaligrafi, Siap Wakili Maluku ke Tingkat Nasional
Baca juga: Pemkot Ambon Peringati Harganas, Beri Apresiasi Tuk Pengurangan Stunting dan Tingkatan Peran Ayah
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Maluku berdasarkan laporan masyarakat, patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel (mapping), transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Serta pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten dan kota, hingga pembayaran melalui transfer bank sebelum narkotika diserahkan kepada pembeli.
"Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi selama dua bulan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Sabu-sabu seberat 5,66 gram.
- Ganja seberat 900 gram.
- Tembakau sintetis sebanyak 61,2 gram, yang perkaranya telah memasuki Tahap II.
Menurut Kombes Indra, barang bukti yang berhasil disita menunjukkan Maluku masih menjadi sasaran peredaran berbagai jenis narkotika.
Karena itu, ia menilai diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba di wilayah Maluku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1).
"Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi sesuai peran masing-masing, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
"Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab," kata Rositah.
Ia menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, edukatif, dan represif untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
"Pemberantasan narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda sebagai aset bangsa. Karena itu, Polda Maluku akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba," ujarnya.
Polda Maluku memastikan akan terus mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.
Sekaligus melindungi masyarakat Maluku, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(*)