Penyekap Minta Rp 150 Juta, Keluarga Setor Rp 50 Juta, Karyawan Percetakan di Senen Tetap Dipasung
Ferdinand Waskita Suryacahya June 29, 2026 09:52 PM


TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Sindikat penyekap karyawan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat meminta agar tiga korban menyetor uang senilai Rp 150 juta.

Salah satu keluarga korban bahkan sudah menyerahkan uang Rp 50 juta tetapi ternyata korban masih disekap, bahkan dipasung.

Hal itu terungkap berdasarkan pemaparan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung yang menangani kasus ini.

Kapolres memaparkan, ketiga korban yang bernama Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Rafly Jaelani awalnya dituduh mencuri pelat cetak besi yang disebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 230 juta.

Alih-alih melaporkan dugaan pencurian kepada polisi, pihak perusahaan justru menyekap ketiga korban di dalam gudang.

Berdasarkan keterangan korban, kaki mereka dirantai, digembok, dan dipasung.

"Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan," kata Reynold saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Menurut Reynold, masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta sehingga total uang yang diminta kepada ketiganya mencapai Rp 150 juta.

Untuk memaksa pembayaran, keluarga korban dihubungi dan diminta segera mentransfer uang tersebut.

Bahkan, pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak perusahaan.

Namun, para tersangka tetap tidak melepaskan para korban.

"Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut," ujar Reynold.

Saat polisi menggerebek lokasi, ketiga korban ditemukan masih dalam kondisi kaki terantai.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML (40) yang diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rantai besi, besi pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM BCA, hingga uang tunai Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pemerasan tersebut.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Lainnya

  • Baca juga: Menilik Sosok Pria yang Sekap dan Siksa Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Terkuak Profesinya

  • Baca juga: Pemilik Percetakan Jadi Otak Penyekapan, Polisi Beberkan Modus Terorganisir Sekap Karyawan di Senen

  • Baca juga: 2 Kasus Penyekapan: Taufik Hidayat Siksa YTR 2 Tahun, Tiga Pekerja di Jakpus Dipasung Nyaris Sebulan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.