Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sakdul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP melantik delapan kepala dinas (kadis) dan seorang sekretaris DPRK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Senin (29/6/2026).
Prosesi pelantikan dilaksanakan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Kaway XVI, yang merupakan salah satu daerah pedalaman di Aceh Barat.
Pelantikan itu merupakan rangkaian program Bupati Aceh Barat berkantor sehari di sebuah desa atau gampong pedalaman Aceh Barat.
Selain melantik delapan kepala dinas dan sekwan yang merupakan pejabat eselon II, Bupati Tarmizi juga melantik 2 pejabat dari eselon 3, serta 2 orang pejabat dari eselon 4, dan jabatan fungsional pertama sebanyak 38 orang, plus pelaksana tugas (Plt) jabatan eselon 3 sebanyak 8 jabatan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Aceh Barat, Said Fadheil, SH, Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Kurdi, para kepala SKPK, camat, keuchik, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat secara transparan dan terbuka.
Baca juga: Bupati Sarjani Semprot ASN Bikin Ribut saat Pelantikan Pejabat
Dalam sambutannya, Bupati Tarmizi mengatakan, proses seleksi JPT dilakukan secara profesional dan transparan dengan melibatkan dua profesor dari Banda Aceh sebagai tim penguji.
Dari hasil seleksi tersebut ditetapkan tiga besar calon untuk setiap jabatan, kemudian dilakukan wawancara secara langsung sebelum diputuskan pejabat yang dinilai paling layak.
"Pada tahap wawancara, kami melihat tidak hanya konsep yang dimiliki peserta, tetapi juga mental, keberanian, dan kemampuan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pemerintahan," katanya.
"Dari seluruh peserta yang baik, kami memilih yang terbaik untuk memimpin organisasi perangkat daerah," ujar Tarmizi.
Ia menegaskan, seluruh proses seleksi berlangsung tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Bupati juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjaga amanah dan memenuhi komitmen yang telah dituangkan dalam pakta integritas.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberikan waktu enam bulan untuk menunjukkan kinerja, inovasi, dan terobosan yang mampu mendukung pembangunan daerah.
Baca juga: Wali Kota Sabang Mutasi 20 Pejabat, Ini Nama dan Jabatan Barunya
"Setiap bulan akan kami evaluasi. Jika dalam enam bulan tidak mampu memenuhi target sesuai komitmen, maka siap-siap dievaluasi," urai dia.
"Handuk putih yang diserahkan Wakil Bupati menjadi simbol siap menyerah apabila tidak mampu menjalankan amanah," tandasnya.
Tarmizi menekankan, bahwa penilaian kinerja dilakukan secara objektif tanpa memandang kedekatan maupun hubungan politik.
"Dalam bekerja tidak ada teman, tim sukses ataupun kelompok tertentu. Yang bekerja baik akan dipromosikan, sedangkan yang tidak mampu akan dievaluasi. Ini bagian dari reformasi birokrasi di Aceh Barat," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia melarang ASN menghabiskan waktu di warung kopi pada jam kerja, mulai Senin hingga Kamis.
Menurutnya, aktivitas ngopi bersama hanya diperbolehkan setiap Jumat usai gotong royong bersama Bupati dan Wakil Bupati.
"Kalau kedapatan ASN ngopi pada jam kerja, akan diberikan sanksi. Satpol PP nantinya akan melakukan pemantauan," pungkasnya.(*)