TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepolisian berhasil membongkar kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan yang terjadi di sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah menemukan adanya praktik penyekapan terhadap seorang karyawan yang berlangsung secara terorganisir.
Pemilik usaha percetakan berinisial MML (40) disebut sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan seluruh aksi kejahatan tersebut.
Korban diketahui mengalami penyiksaan fisik, dipasung, hingga dipaksa meminta uang kepada keluarganya sebagai syarat untuk dibebaskan.
Pelaku bahkan diduga meminta uang tebusan hingga Rp150 juta, sementara keluarga korban sempat menyerahkan Rp50 juta dengan harapan korban bisa segera dipulangkan.
Namun, meski uang telah diberikan, korban disebut tetap disekap dan mengalami perlakuan tidak manusiawi selama berada di lokasi.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap adanya pembagian peran di antara para tersangka, mulai dari melakukan penganiayaan, menjaga korban, hingga membantu proses pemerasan terhadap keluarga.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membebaskan korban dari lokasi penyekapan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri motif di balik aksi yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tersebut.
Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyekapan, penganiayaan, pemerasan, dan tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Baca juga: Drama Pelarian Taufik Hidayat, Sempat Datangi Gedung Pakuan untuk Temui Dedi Mulyadi Sebelum Dibekuk
Seperti diketahui, usai viral di media sosial, polisi akhirnya membongkar kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga pengancaman terhadap tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk pemilik perusahaan.
Saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan, aksi sadis ini bermula saat pihak perusahaan menuduh ketiga korban mencuri plat cetak besi yang memicu kerugian hingga Rp 230 juta.
Bukannya dilaporkan ke polisi, ketiga karyawan yakni Adit Saputra, Tegar Saputra dan Rafly Jaelani yang dituduh mencuri plat cetak besi justru disekap di dalam gudang.
Berdasarkan penuturan korban, kaki mereka dirantai, digembok, dan dipasung.
Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan, di mana masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp 150 juta.
Guna memaksa pihak keluarga segera melunasi uang tebusan tersebut, komplotan ini menyekap para korban, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera mentransfer uang pengganti kerugian.
Bahkan, meski salah satu keluarga korban sudah mengusahakan dan membayar uang puluhan juta rupiah, kekejaman pemilik perusahaan tidak langsung berhenti.
Kapolres embeberkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban sebenarnya telah membayarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak Mau Print.
Namun, para tersangka tetap enggan melepaskan para korban.
Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut.
Dijelaskan Kapolres, saat anggotanya mendatangi lokasi, ketiga korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kaki masih terantai di dalam gedung.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang bahu-membahu dalam aksi penyekapan ini.
Tersangka MML (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak utama yang memerintahkan pemasungan dan memeras keluarga korban.
"Dalam melancarkan aksinya, ia dibantu oleh AI (41) dan S (48) yang bertugas melakukan penganiayaan fisik serta merantai kaki korban.
Ada pula tersangka AYL (29) yang berperan mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tidak dibayarkan.
Kekejaman ini juga melibatkan tersangka NHJ (52) yang bertugas merakit alat pemasung besi.
"Lima orang ini laki-laki dan dua tersangka perempuan," kata Kapolres di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Dua tersangka perempuan yakni CML (37) yang melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama disekap, serta II (36) yang menyita ponsel korban sekaligus menyediakan rekening BCA miliknya untuk menerima uang transferan dari keluarga korban.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan ini.
"Modusnya, para tersangka ini memeras korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan penganiayaan sampai melakukan pemasungan," kata Reynold.
Atas perbuatan biadab tersebut, ketujuh tersangka kini dipastikan bakal membusuk di dalam sel tahanan.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)