Ketua Komisi II DPR Bantah Isu Syarat Capres Minimal Diusung 3 Parpol di RUU Pemilu 
Choirul Arifin June 30, 2026 05:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, terkait adanya indikasi pembatasan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Benny melalui opininya di media massa menyebut adanya wacana bahwa nantinya hanya pasangan calon yang didukung minimal tiga partai politik parlemen yang diperbolehkan bertanding.

Rifqi menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR belum pernah melakukan pembahasan substantif mengenai hal tersebut.

"Saya malah enggak tahu itu katanya dari mana. Jadi tanya ke Pak Benny K. Harman, beliau dapat info dari mana," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Rifqi menjelaskan, berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan naskah akademik dan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu baru dijadwalkan pada tahun 2026.

Pihaknya masih dalam tahap awal menghimpun masukan dan mengidentifikasi berbagai persoalan yang ada.

"Kami sekarang belum masuk pada wilayah itu (pembahasan substansi), kami sekarang baru menghimpun dan menginventarisir sejumlah daftar inventarisir masalah. Belum masuk pada substansi," ujar Rifqi. 

Baca juga: Pakar Ungkap 3 Alasan RUU Pemilu Harus Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Karena itu, politikus Partai NasDem ini mempertanyakan sumber informasi yang didapat Benny. 

"Jadi kalau Pak Benny K. Harman sudah mengetahui substansinya lebih dulu, saya justru bertanya dari mana beliau mengetahuinya gitu. Tapi kalau di Komisi II, itu belum pernah ada pembahasan seperti itu," ungkap Rifqi. 

Baca juga: Eks Anggota KPU Kecewa, DPR Hanya Omon-omon Bahasa RUU Pemilu

Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat tersebut inkonstitusional karena membatasi hak warga negara dan menghambat munculnya variasi pemimpin nasional.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.