Pada satuan pendidikan negeri, seragam adalah identitas yang wajib dikenakan murid. Seragam pada sekolah negeri ini pun telah diatur langsung oleh pemerintah.
Aturan seragam harus diketahui oleh murid baru yang baru saja naik jenjang sekolah, dari PAUD ke SD, SD ke SMP maupun SMP ke SMA. Khususnya yang akan memulai kelas baru di tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
Aturan seragam sekolah murid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, berikut ketentuan seragam sekolah yang harus dipatuhi murid:
Jenis-jenis Seragam yang Harus Dikenakan Murid
Ada beberapa jenis seragam murid yang harus dikenakan yakni:
1. Pakaian Seragam Nasional
- Murid SD/SLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Murid SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Murid SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam digunakan sesuai dengan jenis dan pada hari-hari tertentu. Lebih jelasnya sebagai berikut:
- Pakaian seragam nasional digunakan murid paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan murid pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
- Pakaian adat digunakan murid pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut Pelengkap Seragam Sekolah
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut seperti:Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolahBagian dari depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan Seragam Sekolah
Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi murid dengan memprioritaskan murid yang kurang mampu secara ekonomi.
Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah
- Menanamkan dan menumbuhkan nasionalime, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara murid
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan murid
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali murid
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta.
Bagaimana detikers, sudah menyiapkan seragam untuk tahun ajaran baru nanti?





