Polisi Siapkan Pengamanan Jelang Sidang Putusan Perkara Chromebook Nadiem Makarim
Malvyandie Haryadi June 30, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyiapkan pengamanan jelang digelarnya sidang pembacaan putusan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar pada Selasa (30/6/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengamanan akan difokuskan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pengamanan yang pasti kita akan lakukan optimal, melakukan pengamanan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada pelaksana dari persidangan tersebut maupun kepada saat ini terdakwa Pak Nadiem, maupun orang-orang yang menjadi simpatisan kaitan dengan menunggu hasil dari putusan tersebut,” kata Reynold kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, dalam hal ini polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait pengaturan pengunjung selama persidangan berlangsung.

“Itu pasti kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dalam hal ini bagaimana aturan main, pembatasan-pembatasan di ruang sidang dan lain-lain tentu itu menjadi kewenangan dari pihak pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban saat sidang itu digelar.

“Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan pengamanan terkait beberapa kegiatan penting. Apalagi dalam ada putusan, nanti kita akan konsolidasikan. Kami akan informasikan jumlah personel yang diterjunkan terkait adanya perkiraan intelijen terkait proses pengamanan ini,” kata Budi.

Terkait kemungkinan rekayasa lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Budi menyebut pengalihan arus akan diterapkan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Pengalihan arus lalu lintas itu sifatnya situasional, mengingat kepentingan masyarakat secara umum itu lebih utama, itu menjadi prioritas kita bersama,” tukasnya.

Untuk informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Selasa, 30 Juni 2026, jam 10.00 sampai selesai pembacaan putusan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem Makarim berharap majelis hakim bakal menggunakan hati nurani saat memutuskan perkaranya tersebut.

"Tanggal 30 Juni adalah putusan saya, hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat kemana arah negara kita. Dan saya harap, seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini, bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan, apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar," jelas Nadiem Makarim, Selasa pekan lalu.

Sementara itu kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir juga berharap majelis hakim pada sidang putusan nantinya. Dapat menjatuhkan putusan sebaik mungkin berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kalau itu yang dijadikan dasar dalam putusan, insyaallah kami yakin itu akan bebas. Tidak ada celah, semua pintu sudah tertutup semua," harapnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.