TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penyekapan tiga karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menghebohkan publik setelah terungkap adanya dugaan tindakan tidak manusiawi terhadap para korban.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik perusahaan tempat ketiga korban bekerja.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif para pelaku nekat menyekap Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Rafly Jaelani.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga korban diduga ditahan secara paksa karena dituduh mencuri plat cetak besi milik perusahaan.
Dugaan pencurian tersebut disebut menyebabkan kerugian mencapai Rp230 juta.
Namun, alih-alih membawa persoalan itu ke jalur hukum, para pelaku justru diduga mengurung para korban di dalam gudang perusahaan.
Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami perlakuan yang sangat memprihatinkan selama disekap.
Kaki mereka disebut dirantai, digembok, bahkan dipasung selama berada di lokasi penyekapan.
Fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini pun memicu perhatian luas dan mendorong polisi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Peluk Pria Bule dan Testpack Garis Dua, Awkarin Hamil? Sang Selebgram Ungkap Fakta: You to Laugh
Aksi penyekapan ini bermula saat pihak perusahaan menuduh ketiga korban yang merupakan karyawan percetakan mencuri plat cetak besi yang memicu kerugian hingga Rp 230 juta.
Bukannya dilaporkan ke polisi, ketiga karyawan yakni Adit Saputra, Tegar Saputra dan Rafly Jaelani yang dituduh mencuri plat cetak besi justru disekap di dalam gudang.
Berdasarkan keterangan korban, kaki mereka dirantai, digembok, bahkan dipasung selama berada di lokasi penyekapan.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka.
Pemilik perusahaan berinisial MML (40) diduga menjadi otak utama yang memerintahkan penyekapan, pemasungan, serta pemerasan terhadap keluarga korban.
Ia dibantu AI (41) dan S (48) yang diduga melakukan penganiayaan dan memasang rantai di kaki korban.
Sementara AYL (29) diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang yang diminta tidak dibayarkan.
NHJ (52) berperan membuat alat pemasung dari besi.
Dua tersangka perempuan juga ikut terlibat, yakni CML (37) yang melarang office boy memberi makan korban, serta II (36) yang menyita ponsel korban dan menyediakan rekening bank untuk menerima uang dari keluarga korban.
"Lima orang ini laki-laki dan dua tersangka perempuan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Kondisi Korban Penyekapan Bandung yang Butuh Rekonstruksi Estetika Wajah, Isu Hamil & Keguguran
Selama disekap, para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan.
Masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp 150 juta.
Keluarga korban kemudian dihubungi dan diminta segera mentransfer uang sebagai syarat pembebasan.
"Modusnya, para tersangka ini memeras korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan penganiayaan sampai melakukan pemasungan," kata Reynold.
Kapolres mengungkapkan salah satu keluarga korban telah mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan pada 20 Juni 2026.
Meski demikian, para tersangka tetap tidak membebaskan korban.
Salah satu korban masih dipasung di lantai dua, sedangkan dua korban lainnya tetap disekap di lantai tiga gedung percetakan.
Saat menggerebek lokasi penyekapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, alat pemasung besi, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.
"Salah satu korban telah membayar Rp 50 juta dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini fakta hukumnya Rp 55 juta," ujar Reynold.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penyekapan 3 Karyawan di Kantor Percetakan, Dirantai 3 Minggu Karena Curi Barang
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Belum Menemukan Bukti Pencurian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heru Saputra mengatakan hingga kini belum ada bukti yang menguatkan tuduhan bahwa ketiga korban pernah mencuri plat cetak besi milik perusahaan.
Menurutnya, dugaan pencurian masih sebatas pengakuan para pelaku dan belum didukung laporan resmi maupun alat bukti yang sah.
Bahkan hingga para korban dibebaskan pada 26 Juni 2026, tidak ada satu pun laporan polisi yang dibuat terkait dugaan kehilangan barang tersebut.
"Jadi, sampai dengan saat ini itu belum ada laporan terhadap pencurian. Ya, sampai dengan saat ini kemarin tanggal 26 sudah kita datangi, kemudian kita bebaskan (korban). Sampai dengan saat ini itu tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujar Roby.
Polisi mengungkapkan tidak ada pihak yang melaporkan kehilangan barang senilai Rp 230 juta sebagaimana diklaim para tersangka.
Karena itu, penyidik masih mendalami apakah tuduhan pencurian benar-benar terjadi atau hanya dijadikan alasan untuk melakukan penyekapan terhadap para korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan para pihak untuk memastikan motif sebenarnya dalam kasus ini.
Penyidik juga akan mengusut alasan para pelaku tidak melaporkan dugaan pencurian kepada polisi, namun justru melakukan penyekapan, pemasungan, dan dugaan pemerasan terhadap para korban.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut.
(TribunTrends/TribunJakarta.id/Elga Hikari Putra)