TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga karyawan percetakan menjadi korban penyekapan selama tiga pekan di sebuah gudang di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (26/6/2026) dan menemukan ketiga korban dalam kondisi kaki dirantai.
Para korban yang berinisial TS (25), MRJ (20) dan AS (20) masih dapat berkomunikasi saat diperiksa petugas kepolisian.
Mereka mengaku disekap karena mencuri pelat percetakan seharga Rp230 juta.
Pelat besi tersebut digunakan sebagai dasar cetak untuk pembuatan sablon pada tumbler, spanduk, banner, kaus, dan produk lainnya.
Korban disekap sejak Jumat (5/6/2026) dan para karyawan lain masih beraktivitas selama penyekapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pemilik percetakan berinisial MMS (40) menjadi otak penyekapan dan meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Menteri HAM Sorot Kasus Penyekapan YTR di Bandung: Tidak Boleh Ada Restorative Justice
"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri," paparnya, Senin (29/6/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Total kerugian Rp230 juta merupakan perhitungan MMS sendiri.
Setiap korban harus membayar Rp50 juta jika ingin dibebaskan.
Meski keluarga salah satu korban sudah membayar Rp50 juta, penyekapan tetap dilakukan.
"Dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuma satu (yang membayar), maunya sekali tiga," jelasnya.
Selain menetapkan MMS, penyidik telah menetapkan enam tersangka lain yang bekerja di percetakan.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan ditangkap di waktu yang berbeda.
Tersangka AYL (29) berperan melakukan pengancaman terhadap ketiga korban.
Kemudian, NHJ (42) yang merakit alat pemasung kaki atas perintah MMS.
"Pelaku (CML) sempat melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Korban Penyekapan di Lapangan Padel Jakarta Selatan, Curi 10 Raket Padel Seharga Rp50 Juta
Tersangka I (36) berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.
Lalu, AI (41) dan S (48) yang ditangkap di lokasi kejadian karena menganiaya korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menerangkan para tersangka terlibat penyekapan, penganiayaan hingga pemerasan.
Keluarga korban dihubungi tersangka untuk mentransfer uang ke perusahaan.
"Korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dibiarkan dipasung di lantai tiga gedung percetakan tersebut," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian yakni rantai besi, besi pengikat kaki, gembok, sling kabel baja, gerinda, bor, kartu ATM BCA, hingga uang tunai Rp 55 juta.
Ketiga korban penyekapan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Saat itu langsung dilakukan evakuasi penyelamatan bersama-sama dengan satuan Satreskrim yang ada maupun dari Unit Reskrim Polsek Senen untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Selama tiga minggu disekap, korban tetap diberi makan namun porsinya tidak layak.
Selain itu, mereka diancam akan dipatahkan kakinya jika uang Rp150 juta tidak terkumpul.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Elga)