Polisi Tegaskan Pengembalian Aset Tak Hentikan Proses Hukum Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju
Nurhadi Hasbi June 30, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju terus bergulir.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk mengonfrontasi sejumlah saksi.

Baca juga: Kasus Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Baca juga: Polda Sulbar Buka Peluang Penyelidikan Baru di Kasus Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan penyidik baru saja melakukan konfrontasi antara bendahara dan salah seorang yang namanya muncul dalam proses penyidikan.

Dalam konfrontasi tersebut, bendahara mengaku pernah meminta seseorang membuat laporan pertanggungjawaban.

Namun, pengakuan itu dibantah oleh pihak yang bersangkutan.

"Dia mengakui memang pernah dihubungi melalui WhatsApp, tetapi dia mengatakan tidak pernah mengerjakan laporan tersebut," kata Abdul Azis kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut Abdul Azis, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup.

"Kalau tidak masuk pembuktiannya, masa kami paksakan. Kami tidak bisa asal menetapkan orang. Semua harus berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Ia menegaskan, proses konfrontasi dilakukan untuk menguji kebenaran keterangan para saksi agar penyidikan berjalan sesuai fakta hukum.

Nilai Aset yang Diserahkan Capai Rp900 Juta

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menerima penitipan sejumlah aset dari tersangka sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Aset tersebut berupa uang pengganti, kendaraan, serta aset lainnya yang masih dalam proses penilaian.

"Ada uang pengganti yang diserahkan. Ada juga kendaraan dan aset lainnya yang masih kami lakukan perhitungan nilainya," jelas Abdul Azis.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai aset yang telah diserahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 juta.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik masih menghitung aset lainnya.

Meski demikian, Abdul Azis menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana terhadap para tersangka.

"Pengembalian kerugian negara tetap kami perhitungkan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.