BANGKAPOS.COM,BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengubah mekanisme sinkronisasi data kepesertaan dari semula setiap enam bulan menjadi setiap bulan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung terkait data kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya masih dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk peserta yang telah meninggal dunia.
Sinkronisasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data kepesertaan selalu diperbarui.
"Dulu setiap enam bulan kami melakukan sinkronisasi bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dukcapil, duduk dalam satu meja. Sekarang, setelah ada temuan tahun lalu, mereka meminta sinkronisasi dilakukan setiap bulan. Kami siap saja. Ini sudah dimulai sejak Januari, Februari, Maret, April, hingga Juni," kata Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amarullah, kepada Bangkapos.com, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, Dukcapil pada dasarnya bersifat pasif dalam pembaruan data kependudukan karena bergantung pada laporan yang disampaikan masyarakat.
"Mereka melakukan pembersihan dan penyandingan data dari pusat. Apabila seseorang sudah meninggal dunia, datanya dikeluarkan. Kurang lebih seperti itu prosesnya. Kadang ada pihak yang menyudutkan Dukcapil seolah-olah datanya tidak benar. Padahal data Dukcapil digunakan oleh seluruh sektor. Kalau datanya tidak benar, berarti semua sektor juga menggunakan data yang tidak benar," terangnya.
Amarullah menjelaskan, saat ini Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dukcapil terus melakukan sinkronisasi data untuk memastikan ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan telah diverifikasi sesuai kondisi terbaru.
"Mereka melakukan pembersihan data berdasarkan hasil penyandingan dengan data dari pusat. Peserta yang telah meninggal dunia akan dikeluarkan. Kurang lebih seperti itulah prosesnya," katanya.
Ia menambahkan, meski pembaruan data bergantung pada laporan masyarakat, Dukcapil tetap melakukan pelayanan jemput bola melalui fasilitasi dan sosialisasi kepada camat, lurah, serta pemerintah desa agar masyarakat lebih aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan.
"Karena bagi pemerintah ini sangat penting. Masyarakat menganggap tidak penting, tetapi akibatnya bisa seperti ini. Dengan anggaran yang terbatas, bantuan harus tepat sasaran. Jangan sampai anggaran diberikan kepada orang yang sudah tidak ada, padahal masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)