Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK 4 Jam, Ungkap Sprindik Baru Korupsi Kuota Haji
Adi Suhendi June 30, 2026 05:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

Dito bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, politikus Partai Golkar ini keluar dari gedung KPK Jakarta Selatan sekitar pukul 14.08 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 09.40 WIB. 

Kepada awak media, Dito langsung membeberkan tujuan utama dari kehadirannya memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini.

“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru,” kata Dito di lokasi, Selasa (30/6/2026).

Fokus Pemeriksaan Terkait Kunjungan ke Arab Saudi dan Tersangka Swasta

Dito menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut menyasar dua tersangka baru dari pihak swasta. 

Kedua tersangka itu adalah Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Eks Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidik melayangkan sekitar 10 pertanyaan yang isinya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan Dito pada Januari lalu. 

Salah satu poin pertanyaan mendalami kunjungan kerja Dito ke Arab Saudi bersama rombongan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. 

Saat itu, rombongan kepresidenan membahas penambahan kuota haji dengan pemerintah setempat.

“Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama, Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya, keterangan tambah-tambah informasi seputar itu saja,” ucap Dito.

Sengkarut Pembagian Kuota Haji yang Merugikan Negara Rp 622 Miliar

Kasus ini bermula ketika Kementerian Agama menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2023 dan 2024. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, Kemenag wajib membagi kuota tambahan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengubah sepihak kebijakan itu melalui Keputusan Menteri Agama.

Baca juga: Sosok Niena Kirana, Istri Dito Ariotedjo Berpeluang Dipanggil KPK di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mereka membagi kuota tambahan sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan baru ini melonggarkan mekanisme pengisian kuota haji khusus tanpa mengacu pada nomor urut antrean nasional.

KPK menemukan indikasi kuat bahwa para tersangka mengumpulkan fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) demi mempercepat keberangkatan jemaah. 

Para pelaku membebankan pungutan haram berkisar 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat kepada setiap jemaah haji khusus.

Penyidik mengungkapkan bahwa Ismail Adhan menggelontorkan uang 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis serta ribuan riyal kepada pejabat Kemenag demi meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba menyetor uang 406 ribu dolar AS agar delapan PIHK di bawah Kesthuri mendapatkan keuntungan ilegal mencapai Rp 40,8 miliar. 

Secara keseluruhan, KPK menaksir tindakan koruptif para tersangka ini merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.