Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Fakta Pengadilan Diabaikan
Dedi Qurniawan June 30, 2026 05:37 PM

POSBELITUNG.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).

Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Mengenakan kemeja batik bernuansa biru-abu, Nadiem tampak mendengarkan secara saksama seluruh putusan yang disampaikan oleh hakim ketua.

Sepanjang persidangan berlangsung, mantan bos Gojek tersebut sesekali menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

Nadiem sempat diminta berdiri sejenak ketika amar putusan dibacakan sebelum akhirnya dipersilakan untuk duduk kembali.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar," ucap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Selasa siang.

Majelis hakim menilai Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sesaat setelah vonis dibacakan, kuasa hukum Nadiem sempat meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan sikap resmi mereka.

Namun, majelis hakim memilih langsung menutup persidangan dan berjalan keluar dari ruang sidang utama.

Nadiem Makarim kemudian langsung berkonsultasi secara intensif dengan tim kuasa hukumnya begitu sidang dinyatakan selesai.

Tidak lama setelah itu, Nadiem Makarim menggelar konferensi pers dengan didampingi oleh tim hukum serta istrinya, Franka Franklin.

Franka Franklin yang mengenakan pakaian putih dengan selendang merah terlihat setia berdiri memberikan dukungan di belakang sang suami.

Ketika menyikapi vonis tersebut, Nadiem secara terbuka menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini patut dipertanyakan.

Ia menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang telah terungkap sepanjang proses persidangan diabaikan begitu saja oleh majelis hakim.

"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya?" ujar Nadiem dengan nada kecewa.

Ia juga menambahkan kekecewaannya mengenai akumulasi masa hukuman yang harus dihadapinya.

"Dan hari ini, terjawab semua fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun," ucap Nadiem.

Nadiem sangat menyayangkan putusan 10 tahun penjara tersebut karena dianggap tidak berlandaskan pada logika hukum yang kuat.

"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," imbuhnya secara tegas.

Putusan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ketua pada hari Selasa ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti fantastis senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan korupsi Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sektor pendidikan nasional.

Dalam berkas pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan Nadiem sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Jaksa juga menegaskan bahwa korupsi di bidang pendidikan merupakan sektor strategis yang dampaknya langsung menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Hal memberatkan lain yang menjadi sorotan adalah tindakan bersama-sama tersebut telah mengakibatkan kerugian negara dalam skala yang sangat besar.

Selama pelaksanaan proyek TIK Chromebook tahun 2020 hingga 2022, Nadiem dinilai sengaja mencari keuntungan pribadi dan mengabaikan mutu pendidikan dasar hingga menengah.

Akibat tindakan tersebut, harta kekayaan Nadiem mengalami lonjakan drastis sebesar Rp4.871.469.603.758 yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.