Kejari Kota Bekasi Geledah Rumah Pejabat Disdagperin Hingga Kantor Terkait Dugaan Korupsi 
Joseph Wesly June 30, 2026 05:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Penyidik menggeledah beberapa lokasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, beberapa lokasi itu diantaranya di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Jalan Rawa Tembaga Bekasi Selatan dan Kantor Pasar Bantargebang, Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang.

Kemudian kantor Pasar Bantargebang di Jalan Bawang Kampung Cibitung Sebrang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang 
diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025," kata Ryan dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Ryan menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.

Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026. 

Dalam kegiatan Senin (29/6/2026) itu, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan


"Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan," jelasnya.

Ryan menuturkan, dari hasil penggeledahan, penyidik membawa puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh.

"Dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, termasuk berbagai berkas administrasi dan surat rekomendasi yang menjadi 
bagian dari materi penyidikan," pungkasnya. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.