TRIBUNSUMSEL.COM -- Musisi Syahravi Dewanda akhirnya memberikan pembelaan terkait tudingan miring yang menyebut dirinya telah mencuri karya milik musisi senior, Fariz RM.
Diketahui, Syahravi sebelumnya telah dilaporkan oleh Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu berjudul "Diantara Kata".
Kasus hukum yang dilaporkan sejak Juli 2025 lalu tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Sebelum memantapkan kariernya di industri musik pada tahun 2015, nama Syahravi sendiri sebenarnya sudah tidak asing di dunia hiburan tanah air.
Ia dikenal luas sebagai mantan aktor cilik yang pernah membintangi sinetron populer Si Entong.
Setelah tudingan pelanggaran hak cipta ini mengemuka, musisi kelahiran Jakarta tersebut muncul ke publik untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya.
Syahravi menegaskan bahwa keputusan untuk membawakan lagu milik Fariz RM tersebut bukanlah atas inisiatif pribadinya, melainkan berdasarkan arahan dari pihak produser.
"Itu atas permintaan dari Pak SN sebagai produser dari album itu akhirnya saya ditunjuk dan saya kita tanda tangan kontrak kerja untuk lagu itu judulnya Diantara Kata," ujar Syahravi, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, penyanyi berusia 28 tahun ini menjelaskan bahwa dirinya sempat menjalin komunikasi langsung dengan Fariz RM sebelum lagu tersebut resmi dilepas ke pasaran.
Menurut pengakuannya, saat itu tidak ada keberatan atau permasalahan yang disampaikan oleh sang musisi senior terkait aransemen maupun penggunaan lagu miliknya.
"Akhirnya rilis, sebelum rilis saya sempat ketemu Mas Fariz untuk memastikan bahwa beliau senang dengan hasilnya, waktu itu beliau senang. Alhamdulillah kita maju lanjut maju lagi lagunya rilis," jelas Syahravi.
Pasca perilisan tersebut, Syahravi menyebut hubungan personalnya dengan pelantun lagu Sakura itu awalnya berjalan dengan sangat baik.
Namun seiring berjalannya waktu, ia baru mengetahui bahwa ada permasalahan internal yang terjadi antara pihak Fariz RM dengan sang produser, yang diduga menjadi pemicu mencuatnya kasus hukum ini.
"Semuanya baik-baik saja, kita maju lagi, habis itu ada satu dan lain hal. Kebetulan saya waktu itu dikasih tahu kalau Mas Fariz sepertinya ada masalah dengan Pak SN, beberapa masalah internal lah, akhirnya ya bergulir sampai hari ini," terangnya.
Setelah adanya polemik masalah tersebut, Syahravi melaporkan balik maestro musik Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut resmi didaftarkan oleh tim kuasa hukum Syahravi pada 23 Juni 2026 dengan nomor laporan LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, Fariz RM dibidik dengan Pasal 433 KUHP Jo. Pasal 434 KUHP mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami membuat laporan karena klien kami disebut tidak punya etika, tidak meminta izin, dan itu sangat merugikan nama baiknya," ujar kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh keterlibatannya dalam proyek tersebut didasari oleh kontrak kerja legal bersama produser berinisial SMH (atau SN), yang bertindak sebagai penggagas album penghargaan (tribute) "45 Tahun Berkarier Fariz RM".
"Kontrak kerja saya dengan Pak SN. Semua yang saya lakukan sesuai kontrak itu. Saya memastikan semua yang saya lakukan berada dalam batas-batas kontrak kerja saya, tidak ada satu pun yang di luar itu," tegas Syahravi.
Kantongi Bukti Video Pujian dari Fariz RM Sebagai bukti bantahan yang menohok, Syahravi memutar sebuah rekaman video di hadapan awak media.
Video tersebut memperlihatkan momen hangat saat Syahravi bertemu langsung dengan Fariz RM untuk memperdengarkan hasil aransemen ulang lagu Diantara Kata sebelum dirilis ke publik.
Di sisi lain, Fariz mengaku dirinya bakal terus melanjutkan proses hukum.
Fariz memilih untuk mengikuti proses hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya, karena saya adalah warga negara yang patuh hukum," ujar Fariz, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (24/6/2026).
Ada alasan tersendiri dari Fariz yang tak membuka pintu damai untuk pelaku.
Menurutnya, pelanggaran etika terhadap sebuah karya tak bisa dibenarkan.
Dirinya berharap nantinya karya milik orang bisa lebih dihargai lagi ke depan.
"Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika yang menurut saya sudah saatnya ya pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati, tata cara penggunaannya, tidak bisa seenak begitu aja gitu," ungkap Fariz.
Selain itu, Fariz juga ingin peraturan yang sudah ada bisa ditaati oleh semua warga Indonesia.
"Negeri ini adalah negeri yang sedang kita perjuangkan untuk menjadi negeri yang baik pelaksanaan trias politikanya ya, eksekutif, legislatif, yudikatif."
"Karena kalau itu tidak dilaksanakan secara patuh oleh warga negara maka negara ini akan tetap tidak menjadi negara yang nyaman dihidupi oleh warga negara," tukasnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com