TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Jambi nantinya diwajibkan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari penerapan program digitalisasi bansos yang mulai diluncurkan pada 8 Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan penggunaan IKD menjadi salah satu tahapan penting dalam program percontohan (piloting) digitalisasi bansos yang saat ini masih memasuki tahap sosialisasi.
“Target data masyarakat penerima bantuan sosial di Kota Jambi sekitar 203 ribu jiwa. Saat ini kami masih dalam tahapan sosialisasi sebelum program ini dilaksanakan secara penuh,” kata Yunita usai mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara virtual di Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (30/6/2026).
Menurut Yunita, nantinya petugas pendataan maupun masyarakat penerima bantuan diwajibkan mengunduh aplikasi IKD yang akan disinkronkan dengan data kependudukan milik Disdukcapil. Sistem tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bantuan menjadi lebih cepat dan akurat.
Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas alur penyaluran bansos dari tujuh tahapan menjadi tiga tahapan, yakni pendaftaran, verifikasi dan validasi data, serta penyaluran bantuan.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Dinas Sosial telah menyiapkan 2.863 petugas yang terdiri dari ketua RT, Tim Pendamping Keluarga (TPK), fasilitator kelurahan, ASN Dinas Sosial, hingga ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami juga menyiapkan aplikasi yang akan membantu tim dalam melakukan pendataan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.
Yunita menambahkan, selama masa persiapan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar penerapan sistem digital berjalan lancar saat resmi diberlakukan pada 8 Juli mendatang.
Baca juga: 105 Ribu Warga Kota Jambi Miliki IKD, Dukcapil Jemput Bola Hingga Kelurahan